SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Kejadian tak mengenakan dirasakan MA(15) perempuan asal Kelurahan gunungparang,kecamatan cikole kota Sukabumi. Sepeda motor Honda Beat Nopol F 5954 OI di sita secara paksa oleh debt collector (morbag) PT FIF, di jalan benteng, kamis (4/1/2024).
MA (15) mengatakan, kejadian begitu cepat saat dirinya sedang mengendarai motor tiba tiba dua orang yang menggunakan motor di belakangnya meminta untuk berhenti. Karena takut, ia pun berhenti karena merasa tidak bersalah.
Tambahnya, saya meminta ke pihak morbag untuk berkomunikasi sama ibu saya yang sebagai pemilik atas nama motor, karena saya tidak tau permasalahan nya sampai motor mau ditarik dan saya merasa lebih ketakutan ada prilaku yang tidak menyenangkan oleh anggota morbag tersebut.
“Saya sampai menangis karena dibentak bentak dan saat hendak mau menelpon orang tua yang kedua kali handphone saya di rampas oleh salah seorang anggota morbag dengan alasan nanti nelpon di kantor (FIF)”imbuhnya.
TA (45) selaku pemilik motor dan juga sebagai ibu anak korban saat dimintai keterangan menyampaikan, alasan terjadinya penarikan motor secara paksa oleh anggota morbag karena adanya keterlambatan tunggakan cicilan selama tiga bulan ke PT. FIF yang beralamat di Jl. Bhayangkara Kota Sukabumi.
Padahal sebelumnya sudah ada konfirmasi dari collector resmi pihak PT. FIF yang mendatangi saya untuk menanyakan kapan mau dibayar cicilan yang sudah nunggak.kata Ta
Lanjut TA (45), setibanya di kantor FIF, Salah satu staff menyodorkan sepucuk kertas untuk terlebih dahulu harus ditanda tangani sebagai syarat untuk pengambilan kembali unit motor yang ditarik paksa oleh anggota morbag.
TA (45) menjelaskan,”Sebelum saya menanda tangani sepucuk kertas tersebut saya sempat menolak karena belum
mengetahui bunyi isi dalam sepucuk kertas tersebut dan tidak dijelaskan sebelumnya secara terbuka isi bunyinya oleh staf dari pihak kantor FIF”
Namun setelah saya menanda tangani sepucuk kertas tersebut walaupun secara terpaksa barulah salah satu staf kantor FIF menjelaskan isi bunyinya bahwa, nasabah
harus membayar biaya batal tarik senilai Rp 1,5 juta, sontak saya marah sambil menangis.dengan kesalnya.
“Saya merasa di jebak dan ada indikasi dugaan unsur pemerasan oleh oknum FIF karena harus membayar biaya batal tarik senilai Rp 1,5 juta yang dibebankan ke nasabah” jelasnya
LH(47) ayah dari korban dan selaku jurnalis salah satu media online merasa geram dengan prilaku intimidasi dan perampasan handphone kepada anaknya oleh anggota morbag mengatas namakan (FIF).
Di tempat berbeda tim media mewawancarai, Ketua FJIS (Forum Jurnalis Independen Sukabumi) Hary Akbar atau yang biasa di sapa (Kang Ayi) angkat bicara terkait permasalahan ini dan mendorong APH untuk menindak tegas oknum Debt Collector yang sudah sangat meresahkan di Kota Sukabumi.