Berita  

Menjadikan Garda Terdepan Dalam Suksesnya Pemilu 2024, Panwaslu Kecamatan Cigombong Lantik 271 PTPS Sekecamatan Cigombong

 

Bogor,Lingkar Jabar – Sebanyak 271 Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sekecamatan Cigombong dilantik dan diberi Bimbingan Tehnik (Bintek) oleh Panwaslu Kecamatan Cigombong hari ini (Senin, 22/01/2024).pelantikan yang dipusatkan di Aula Masjid Al Aziim Desa Wates Jaya ini dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bogor, PPK Kecamatan Cigombong, Pemerintah Kecamatan Cigombong, Polsek Cigombong, Koramil 0621-12 Cigombong dan KUA.

Wawan Gunawan ketua Panwaslu kecamatan Cigombong mengatakan pelantikan ini tidak hanya dilaksanakan di Cigombong saja, melainkan dikecamatan lainpun ada yang melaksanakan hari ini sesuai Ketentuan Pasal 90 Ayat 2 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu”.

Berdasarkan amanat Undang-Undang PTPS harus dilantik paling lambat 23 hari sebelum pemungutan suara dilakukan. Masa tugas PTPS adalah sebulan, artinya mereka akan bekerja sampai 24 April 2019 atau 7 hari setelah pemungutan suara.

Baca Juga :  Perhelatan Pilkada Serentak Dimulai, Jeje Wiradinata Gunakan Hak Pilih di TPS Pangandaran

Wawan juga menyampaikan bahwa “PTPS bersama rakyat merupakan ujung tombak kepengawasan, garda terdepan dalam mewujudkan Pemilu 2019 yang adil, berkualitas, berintegritas, dan bermartabat”

Ia berharap nantinya PTPS dapat melaksanakan pengawasan yakni CAT (Cegah, Awasi, Tindak) terkait pelanggaran yang terjadi saat proses pemungutuan suara.makanya hari ini selain mereka dilantik, para PTPS ini kita berikan bimbingan tehnik (Bimtek).

Selain itu, PTPS akan mengemban tugas sesuai amanat Undang-Undang. Pertama mengawasi persiapan pemungutan suara, kedua mengawasi pelaksanaan pemungutan suara, ketiga mengawasi persiapan perhitungan suara, dan kelima mengawasi pergerakan hasil penghitungan suara dari TPS ke PPS (Panitia Pemungutan Suara).tandasnya (Iy/red)