Berita  

Kurang dari Tiga Hari, Pelaku KDRT Sadis di Pangandaran Diringkus Polisi di Depok

Empat Tersangka Tipu Gelap di Pangandaran Dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP. Foto: ilustrasi/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar — Tim gabungan dari Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran dan Unit Reskrim Polsek Padaherang bergerak cepat dan berhasil menangkap terduga pelaku kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang mengakibatkan luka berat terhadap istrinya, Tia Permata Sari (27). Penangkapan dilakukan kurang dari tiga hari setelah kejadian.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan, melalui Plt Kasi Humas Aiptu Yusdiana mengungkapkan bahwa pelaku dibekuk di lokasi persembunyiannya di Kota Depok, pada Senin pagi 28 Juli 2025 kemarin.

“Penangkapan ini merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi aparat kepolisian, sesuai dengan prosedur tetap dalam penanganan kasus kriminal,” ujarnya.

Ia menjelaskan, aksi penganiayaan terjadi pada Jumat malam 25 Juli 2025 di rumah korban yang berada di Dusun Purwasari, Desa Paledah, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.

“Pelaku dan korban sempat terlibat cekcok saat mereka menenggak minuman keras bersama. Dalam kondisi emosi, pelaku kemudian menusuk korban berkali-kali menggunakan gunting. Korban mengalami luka parah di bagian kepala, wajah, dan tubuh hingga terkapar tak berdaya,” jelasnya.

Setelah menerima laporan warga, polisi segera menuju tempat kejadian perkara (TKP), mengevakuasi korban ke puskesmas terdekat untuk mendapat pertolongan medis, serta mengamankan barang bukti dan memeriksa sejumlah saksi.

“Koordinasi langsung dilakukan antara Unit Reskrim Polsek Padaherang dengan Satreskrim Polres Pangandaran guna melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan di luar wilayah,” tambahnya.

Saat ini, pelaku telah ditahan di Mapolres Pangandaran bersama sejumlah barang bukti, di antaranya satu gunting, botol minuman keras, dan pakaian korban yang berlumuran darah.

“Pelaku dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Proses hukum selanjutnya kini ditangani oleh Satreskrim Polres Pangandaran untuk memastikan perkara ini diproses hingga tuntas,” tegas Yusdiana.

Peristiwa ini menambah daftar panjang kasus KDRT di wilayah Priangan Timur dan menjadi sorotan serius aparat penegak hukum serta masyarakat. (**)