Berita  

Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi Didesak Buka Kembali Kasus Pertanahan Eks-HGU PT Tenjojaya

 

Sukabumi, Lingakarjabar – Masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar. Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, masyarakat meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan.

Menurut Tri Pramono, narasumber yang mewakili masyarakat Desa Tenjojaya, “Kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya telah menjadi polemik yang berkepanjangan dan telah merugikan masyarakat Desa Tenjojaya. Oleh karena itu, kami meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk membuka kembali kasus ini dan memeriksa semua pihak yang terkait.”

Masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk memasang kembali papan sita atas tanah eks-HGU yang telah disita dalam proses hukum sebelumnya, guna menghindari penguasaan sepihak oleh pihak ketiga yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.

Selain itu, masyarakat juga meminta Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk melakukan penelusuran dan pengamanan atas tanah fasilitas umum dan sosial (pasos-pasum) yang semestinya menjadi hak masyarakat desa, namun hingga saat ini belum dikembalikan dan justru dikuasai secara sepihak oleh pihak tertentu untuk kepentingan komersial.

“Dasar hukum yang menjadi landasan permohonan kami adalah Undang-Undang No. 5 Tahun 1960 tentang Pokok-Pokok Agraria, Peraturan Pemerintah No. 40 Tahun 1996 tentang HGU, HGB, dan Hak Pakai atas Tanah, serta UU No. 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” jelas Tri Pramono.

Masyarakat berharap Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi dapat bertindak tegas dan memihak kepada kebenaran dan kepentingan masyarakat dalam menangani kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya ini.

(Wn)