Sukabumi, Lingkarjabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tanggapi surat terbuka terkait permohonan masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak terkait pembukaan kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar.
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, Fahmi Rachman, meminta waktu hingga minggu depan untuk mempelajari dan menyelidiki kembali permasalahan tersebut, Menurut Fahmi, pihaknya perlu waktu untuk membongkar arsip tahun 2014 dan melakukan kajian lebih lanjut.
“Terkait permaslahan ini, Kami minta waktu paling minggu depan karena harus kita pelajari dulu dan bongkar arsip tahun 2014 kembali.” Ucap Fahmi.
Adapun surat terbuka yang disampaikan oleh masyarakat Desa Tenjojaya ada empat poin utama yang diajukan, yaitu:
– Pemeriksaan Ulang Proses Hukum*: Membuka dan memeriksa kembali proses hukum atas lahan eks-HGU tersebut, termasuk penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) yang diduga cacat hukum.
-Pemasangan Papan Sita: Memasang kembali papan sita atas tanah eks-HGU yang telah disita dalam proses hukum sebelumnya.
-Penelusuran dan Pengamanan Fasilitas Umum: Melakukan penelusuran dan pengamanan atas tanah fasilitas umum dan sosial (fasos-fasum) yang seharusnya menjadi hak masyarakat desa.
– Pemeriksaan Instansi Terkait: Memeriksa semua instansi yang berhubungan dengan perizinan dan pertanahan.
Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi diharapkan dapat bertindak tegas dan memihak kepada kebenaran dan kepentingan masyarakat dalam menangani kasus ini.
(Wn)






