BANJAR, LingkarJabar — Sebanyak 62 pegawai Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Banjar, Jawa Barat, hingga akhir Juli 2025 ini belum menerima honorarium untuk bulan Juni. Informasi tersebut dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dishub Kota Banjar, Asep Sutarno.
Menurut Asep, seluruh pegawai yang belum menerima honor berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang masing-masing seharusnya memperoleh honor sebesar Rp1,25 juta per bulan.
“Honor mereka yang belum dibayar itu untuk satu bulan, tepatnya bulan Juni,” ungkap Asep saat ditemui di ruang kerjanya, Senin 28 Juli 2025.
Ia menjelaskan, keterlambatan pembayaran tersebut disebabkan oleh keterbatasan anggaran yang tersedia di APBD murni tahun berjalan. “Anggaran yang tersedia saat ini memang tidak mencukupi untuk membayar semua pegawai,” jelasnya.
Asep menyebut, honorarium akan dibayarkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P). Bahkan, keterlambatan serupa juga dialami sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain di Kota Banjar.
“Bukan hanya di Dishub, kondisi ini juga terjadi di OPD lainnya. Pembayaran honor Tenaga Kontrak Kerja (TKK) akan dilakukan setelah APBD perubahan disahkan,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada kepastian waktu pencairan honor tersebut. Namun pihak Dishub memastikan, honor akan segera disalurkan begitu anggaran perubahan disahkan secara resmi. (Joe)






