PANGANDARAN. LingkarJabar – Seorang gadis di bawah umur berinisial W (16) harus menanggung pil pahit setelah menjadi korban pencabulan berulang hingga melahirkan seorang anak. Terduga pelaku, AA (22) warga Desa Cibenda Kecamatana Parigi, Kabupaten Pangandaran itu, diduga melakukan aksi bejatnya sebanyak lima kali pada Juni 2024 lalu.
Peristiwa tragis ini bermula saat korban menginap di rumah adik tersangka yang juga merupakan temannya. Nahas, ketika W terlelap tidur, tersangka AA menyelinap masuk ke kamar korban dan secara paksa melampiaskan nafsu bejatnya.
“Korban merasa takut karena diancam oleh tersangka. Tersangka melakukan hubungan badan sebanyak lima kali di dua tempat berbeda, yaitu di rumah tersangka dan di rumah ibu tersangka,” ungkap Kapolres Pangandaran, AKBP Mujianto, saat konferensi pers, Rabu 02 Juli 2025.
Perbuatan keji tersangka telah merenggut masa depan korban yang saat itu masih duduk di bangku kelas 1 SMA. Akibat perbuatan AA, W terpaksa putus sekolah dan harus menanggung aib yang mendalam.
Mujianto menjelaskan bahwa saat ini korban telah melahirkan seorang anak melalui operasi caesar pada Desember lalu. “Mungkin sekarang anaknya sudah berusia enam bulan,” tambahnya.
Orang tua korban yang tidak terima dengan perlakuan tersangka kemudian melaporkan kasus ini ke Polres Pangandaran. Pihak kepolisian pun bergerak cepat menanggapi laporan tersebut dengan meminta keterangan dari enam orang saksi.
“Dari hasil penyidikan, Satuan Reskrim Polres Pangandaran berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain lima potong pakaian korban, hasil visum dari RSUD Pandega, dan keterangan ahli spesialis kandungan,” jelas Mujianto.
Atas perbuatannya, AA dijerat Pasal 81 ayat 2 Jo Pasal 76D dan atau Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 KUHP. Tersangka terancam hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun, atau denda hingga Rp 5 miliar. (Ntang)