Berita  

Dua Paket Satu Ruas Jalan, Anggaran Hampir Rp747 Juta: Pekerjaan TPT di Paket Rehabilitasi Jalan Dipertanyakan

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Pengelolaan anggaran pekerjaan jalan di Kabupaten Sukabumi kembali menuai sorotan. Kali ini, kejanggalan dipertanyakan pada dua paket kegiatan yang berada pada ruas Jalan Cieheulang Tonggoh–Caringin, dengan total nilai kontrak mencapai Rp746.953.288,30.

Berdasarkan papan informasi pekerjaan yang terpasang di lokasi, paket pertama tercatat sebagai kegiatan rehabilitasi Jalan Cieheulang Tonggoh–Caringin, Kecamatan Caringin, dengan nilai kontrak Rp373.836.381,36. Paket tersebut dilaksanakan oleh CV Putra Pakidulan, berdasarkan SPK tertanggal 3 Juli 2026, dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.

Tidak berhenti di situ, pada ruas yang sama kembali ditemukan paket pekerjaan dengan nilai Rp373.116.906,94. Paket kedua tercatat sebagai kegiatan rehabilitasi Jalan Cieheulang Tonggoh–Caringin, dikerjakan oleh CV Inaya Mulya Selaras, berdasarkan SPK tertanggal 29 Juli 2026, dengan masa pelaksanaan 50 hari kalender.

Jika kedua nilai tersebut dijumlahkan, maka anggaran yang tercantum untuk dua paket pada ruas tersebut mencapai:Rp373.836.381,36 + Rp373.116.906,94 = Rp746.953.288,30

Persoalan yang kemudian menjadi pertanyaan publik bukan semata besarnya anggaran, melainkan mengapa satu ruas jalan mendapatkan dua paket kegiatan dengan nomenklatur rehabilitasi jalan, serta bagaimana batas pekerjaan masing-masing paket ditetapkan.

Pengawas dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi memberikan penjelasan bahwa pemisahan anggaran dilakukan karena pekerjaan berada pada wilayah kecamatan yang berbeda.

Menurut penjelasan tersebut, pemisahan dimaksudkan agar pihak ketiga cukup menyampaikan pemberitahuan kepada masing-masing kecamatan sesuai lokasi pekerjaan.

Namun alasan tersebut justru membuka pertanyaan lanjutan. Apakah perbedaan wilayah administrasi kecamatan secara otomatis menjadi dasar pemecahan paket pekerjaan pada satu ruas jalan?

Sorotan semakin menguat ketika pada paket yang dikerjakan CV Inaya Mulya Selaras, terdapat pekerjaan yang disebut sebagai Tembok Penahan Tanah (TPT). Padahal, pada papan informasi kegiatan secara jelas tertulis “Kegiatan Rehabilitasi Jalan”.

Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pekerjaan TPT memang telah tercantum dalam lingkup pekerjaan, RAB, gambar teknis, dan kontrak paket rehabilitasi jalan tersebut?

Sebab, masyarakat berhak mengetahui secara terang apa saja item pekerjaan yang dibayar menggunakan anggaran Rp373,1 juta tersebut. Jangan sampai nomenklatur pada papan proyek hanya menyebut rehabilitasi jalan, sementara pelaksanaan di lapangan mencakup pekerjaan lain yang tidak jelas keterkaitannya dengan judul kegiatan.

Selain itu, keberadaan dua paket pada satu ruas juga layak dibuka secara transparan. Apakah kedua paket tersebut memiliki segmen pekerjaan yang berbeda, volume dan titik pekerjaan yang berbeda, atau justru terdapat pekerjaan yang beririsan?

Jika memang berbeda, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sukabumi semestinya dapat menjelaskan batas awal dan akhir masing-masing paket, panjang ruas yang ditangani, volume pekerjaan, spesifikasi teknis, serta item pekerjaan dalam RAB.

Pertanyaan lainnya tak kalah penting: mengapa pekerjaan pada satu ruas jalan yang sama harus dipecah menjadi dua paket dengan pelaksana berbeda?

Terlebih, total anggaran yang melekat pada dua paket tersebut bukan angka kecil, yakni hampir Rp747 juta dari APBD Kabupaten Sukabumi Tahun Anggaran 2026.