Berita  

Diskominfo Pangandaran Peringatkan Warga soal Situs Tiruan DPRD

Ilustrasu situs DPRD Pangandaran Palsu. Diskominfo Pangandaran Peringatkan Warga soal Situs Tiruan DPRD. Foto: Ilustrasi AI

PANGANDARAN, LingkarJabar — Pemerintah Kabupaten Pangandaran melalui Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian (Diskominfo) mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap beredarnya situs web palsu yang mengatasnamakan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran.

Kepala Diskominfo Kabupaten Pangandaran, Tonton Guntari, mengatakan pihaknya bersama Tim Pangandaran Saber Hoaks telah menemukan adanya situs yang meniru identitas digital lembaga legislatif daerah tersebut.

“Dari hasil pemantauan dan verifikasi digital, terdapat upaya peniruan identitas yang berpotensi menyesatkan publik. Kami mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati,” kata Tonton, Kamis (19/2/2026).

Menurut dia, situs resmi DPRD Kabupaten Pangandaran dikelola pemerintah daerah dengan domain berakhiran .go.id, yakni dprd.pangandarankab.go.id. Adapun situs yang menggunakan domain umum dan mengatasnamakan DPRD Pangandaran dipastikan bukan laman resmi pemerintah.

Tonton menjelaskan, seluruh situs instansi pemerintah di Indonesia menggunakan domain .go.id yang penerbitannya diatur secara ketat dan memerlukan persyaratan administratif. Skema ini, kata dia, dimaksudkan untuk menjamin keaslian dan keamanan sumber informasi.

Sebaliknya, domain umum seperti .com, .org, atau .net dapat didaftarkan secara bebas tanpa verifikasi sebagai instansi pemerintah. Karena itu, masyarakat diminta lebih cermat sebelum mengakses ataupun mempercayai informasi dari suatu situs.

Diskominfo mengimbau warga agar tidak memasukkan data pribadi atau menyebarluaskan tautan dari situs palsu tersebut melalui media sosial maupun aplikasi percakapan. Masyarakat juga diminta memastikan alamat laman resmi pemerintah selalu berakhiran .go.id.

Jika menemukan informasi meragukan atau indikasi situs palsu lain yang mengatasnamakan Pemerintah Kabupaten Pangandaran, warga diminta melapor melalui kanal pengaduan resmi Diskominfo atau akun media sosial Pangandaran Saber Hoaks.

Langkah ini, sambung Tonton, merupakan bagian dari upaya menjaga keamanan informasi serta memastikan masyarakat memperoleh layanan dan informasi resmi pemerintah secara akurat dan terpercaya. (Agus Giantoro)