SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Sistem pemilihan ketua RT 05 di Desa Purwasari, Kecamatan Cicurug, Kabupaten Sukabumi yang lakukan oleh pemerintah Desa (Pemdes) Purwasari disoal warga setempat.
Pasalnya, sejumlah warga merasa tidak dilibatkan dalam penetapan yang dilakukan Pemerintah Desa dan menuding adanya unsur kecurangan dalam penetapan tersebut, warga menilai penetapan ketua Rt itu tidak fair, tidak transparan dan bahkan mencedrai unsur demokrasi yang selama ini di junjung tinggi.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan jika pemerintah desa terkesan otoriter setelah tidak digelarnya pemilihan untuk menentukan ketua RT.
“Kami kecewa dengan pemdes Purwasari , kenapa tidak dilakukan pemilihan secara adil, pihak pemdes malah langsung menetapkan salah satu orang untuk dijadikan ketua RT, padahal banyak warga yang ingin pemilihan ketua Rt digelar secara adil dan terbuka,” ujarnya, senin (16/10/2023).
Ia juga mengatakan telah melakukan poling secara manual kepada 100 lebih warga untuk meyakinkan pemdes bahwa mayoritas warga ingin adanya pemilihan.
“Kami melakukan poling kepada warga, dan mayoritas warga ingin adanya pemilihan , namun dalam hal ini pemdes menolak dan tetap bersikeras memutuskan bahwa ketua Rt yang pemdes tetapkan telah sah,” bebernya
Lanjutnya, “Sampai saat ini saya juga belum melihat Surat Keputusan (SK) yang dikeluarkan pemdes setelah penetapan ini, masa ketua RT tidak ada SK nya, apakah boleh seperti itu?, bahkan RW juga tidak menandatangani keputusan itu,” tegasnya
Sementara itu Agus Setiagunawan Kepala Desa Purwasari saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut mengaku telah berkoordinasi dengan tokoh setempat untuk menetapkan ketua RT.
“Sebetulnya kami telah mengundang tokoh setempat dan membentu panitia untuk pemilihan Ketua RT, berdasarkan berita acara yang diberikan panitia kami tetapkan bahwa Ketua RT tersebut sah lantaran dalam waktu seminggu tida ada calon lain yang mendaftar dan saya menilai ketua RT yang kami tetapkan ini kerjanya bagus programnya banyak juga, kenapa warga menolak?,” Kata Agus.
Agus juga menjelaskan jika SK yang di maksud warga sudah dibuat, namun belum dicetak.
“Untuk SK sudah ada, tapi memang belum kami keluarkan hanya sudah dibuat, di ke’RTan lainpun tidak ada SK dan itu sah-sah saja,”
Dirinya menegaskan jika penetapan ketua RT itu sudah selesai dan tidak mungkin melakukan pemilihan ulang kembali.
“Saya kira jika menggelar kembali pemilihan ketua RT dampaknya akan kurang baik, takutnya suasana malah tambah panas, untuk menjaga kondusifitas kami akan tetap melanjutkan keputusan yang sudah ada,” tandasnya.
Reporter : Ardi Yakub | Redaktur : Wahidin