Berita  

Diduga Tanpa Dokumen Resmi Oknum Kepagawean Tarik dan Tahan SK PW salah satu Guru Dicigombong

BOGOR, Lingkarjabar.com – Dunia pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Kali ini, isu mencuat dari Kecamatan Cigombong terkait dugaan penarikan dan penahanan Surat Keputusan Paruh Waktu (SK PW ) milik seorang guru honorer oleh oknum kepegawaian tanpa kejelasan prosedur.dan dokumen resmi

Seorang guru honorer berinisial R mengeluhkan SK miliknya yang hingga kini diduga di tarik dan ditahan oleh seseorang yang disinyalir merupakan oknum kepegawaian di UPT Pendidikan Cigombong tanpa dokumen resmi ,R menyesalkan tindakan tersebut karena SK sangat penting sebagai bukti legalitas statusnya sebagai tenaga pendidik, sekaligus syarat untuk melanjutkan ke jenjang karier berikutnya.

“Dengan adanya SK, saya bisa diakui secara resmi sebagai guru dan itu sangat dibutuhkan untuk masa depan profesi saya sebagai pendidik,” ungkap R dengan nada kecewa.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) Kecamatan Cigombong, Kurtubi, mengaku tidak mengetahui secara pasti perihal penahanan SK tersebut.
“Saya tidak tahu apa-apa soal itu, hanya mendengar informasinya saja,” ujarnya saat ditemui wartawan Lipudi ruang kantor SDN 01 Cigombong.

Di tempat terpisah, pengamat pendidikan dan kebijakan publik Asep Saepudin menegaskan bahwa SK merupakan bukti sah seseorang telah diterima dan dikontrak sebagai tenaga pengajar.

“Jika seseorang sudah memiliki SK, berarti secara administratif dia sudah sah menjadi guru. Penahanan SK sangat disesalkan karena prosedurnya tidak seperti itu,” tegas Asep.

Menurutnya, apabila ditemukan kesalahan administrasi atau pelanggaran, maka seharusnya dilakukan evaluasi dan pembatalan SK melalui mekanisme resmi, bukan dengan cara menahan dokumen tersebut begitu saja

cek dan ricek ke lapangan, lalu ajukan pembatalan jika memang bermasalah, bukan menahan tanpa kejelasan,” pungkasnya.

Kasus ini diharapkan dapat menjadi perhatian serius bagi pihak terkait agar tata kelola administrasi pendidikan berjalan sesuai aturan dan tidak merugikan tenaga pendidik.

Hingga berita ini tayang belum ada penjelasan resmi dari Kepagawean UPT cigombong. (diee /red )