Berita  

Diduga Gelembungkan Suara, Oknum PPK di Kabupaten Sukabumi Dilaporkan ke Bawaslu

 

SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Tim Sukses (Timses) Calon Legislatif DPRD Kabupaten Sukabumi Taupik Hidayat Melaporkan Penyelenggara Pemilu Kecamatan (PPK) ke Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Sukabumi.

Pelaporan tersebut berkaitan dengan dugaan adanya penggelembungan suara terhadap salah satu caleg DPRD Kabupaten Sukabumi yang diduga dilakukan oleh PPK disalah satu kecamatan.

“Kami datang ke Bawaslu ini untuk melaporkan temuan yang memang kami anggap itu terstruktur, sistematis dan masif. Yang mana kejadian itu terjadi di tiga desa di kecamtan cikidang, ini ada dugaan yang memang rencana jahat mengambil suara-suara rakyat yang harus kita kawal, ini bukan berbicara lagi masalah calon A calon B tapi ini adalah masalah pembajakan suara yang memang terstruktur, Sistematis dan masif.” Ucap Taupik Hidayat (Ketua Timses).

Baca Juga :  Mewakili Kabupaten Bogor, Desa Ciherang Pondok Kecamatan Caringin Lolos Tiga Besar Lomba PHBS di Tingkat Provinsi Jabar 

Taupik Juga menambahkan timnya menemukan dugan penggelembungan suara terhadap salah satu calon dengan perbedaan yang signifikan antara data C1 dengan data hasil pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara tingkat kecamatan.

“Kami menemukan dugaan kecurangan Pemilu, dimana dari hasil C1 yang kita punyai berbeda dengan hasil dari pleno PPK. Ada kejanggalan sekitar kurang lebih 399 suara,”ungkap Taufik Hidayat

Lanjut Taufik, selisih suara terjadi akibat adanya dugaan manipulasi data oleh oknum PPK. Ia pun meminta Bawaslu untuk menindaklanjuti laporan tersebut, dan selanjutnya mengusut dengan tuntas.

“Kita berharap Bawaslu dapat menindaklanjuti laporan ini, dan mengusut tuntas dugaan kecurangaan tersebut, karena kami ingin Pemilu ini berjalan dengan jujur dan adil,”kata Taufik

Baca Juga :  Bawaslu : 14 Kecamatan Dikabupaten Bogor Dianggap Rawan Konflik

Sementara itu salah satu staf Bawaslu Kabupaten Sukabumi, Rifki saat diwawancarai membenarkan adanya laporan pelanggaran dugaan penggelembungan suara di salah satu kecamatan di tiga desa.

“Laporan tersebut disampaikan, dan kami akan menyampaikan kepada pimpinan untuk dilakukan rapat pleno untuk, kemudian itu dilakukan penyusunan kajian awal mengenai keterpenuhan syarat,”jelasnya

Lebih lanjut ia mengatakan, untuk waktu kajian sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 paling lama 14 hari kerja.

“Kemudian setelah itu kami usahakan bukti permulaan yang cukup sudah terpenuhi dan hasil dari kajian maupun klarifikasi para pihak sudah dilaksanakan. Jika memang diyakini sudah memenuhi unsur pelanggaran tindak pidana pemilu makan akan disampaikan ke Polres Sukabumi,”ucapnya

Baca Juga :  Merasa Prihatin!!! Dengan Kondisi Situ Lido FKBL Cigombong Angkat Bicara

“Sanksi secara gambaran di pasal 532 itu kalo tidak salah 3 tahun penjara dan denda sekitar Rp.36.000.000,”pungkasnya

Redaktur : Wahidin ||