Berita  

Desa Raharja Bentuk Koperasi Merah Putih, Dukung Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025

BANJAR. LingkarJabar – Pemerintah Indonesia melalui Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 9 Tahun 2025 resmi mengarahkan percepatan pembentukan Koperasi Merah Putih di setiap desa dan kelurahan. Tujuan utama dari kebijakan ini adalah mendorong kemandirian pangan dan ekonomi lokal sebagai fondasi penguatan ekonomi nasional.

Menindaklanjuti arahan tersebut, Pemerintah Desa Raharja, Kota Banjar, melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) guna membentuk kepengurusan Koperasi Merah Putih Desa Raharja (KMPDR). Kegiatan ini digelar di Aula Desa Raharja dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat.

Yadi Kurniadi terpilih sebagai Ketua KMPDR dan menyatakan komitmennya untuk menjalankan amanah demi kesejahteraan masyarakat. “Kami ingin menjadikan koperasi ini sebagai wadah penguatan ekonomi lokal yang berlandaskan pada nilai kepercayaan, transparansi, dan kejujuran,” tegas Yadi, Kamis (22/5/2025) saat ditemui di kediamannya.

Baca Juga :  Dede Rahman (Oket) Desak PT KAI dan Pemprov Jabar Segera Perbaiki Jalan Perlintasan Rel Pintu Ciburuy

Mengutip Bung Hatta, Yadi menyampaikan bahwa koperasi adalah bentuk organisasi ekonomi yang paling sesuai dengan karakter bangsa Indonesia. Ia juga menyebut koperasi sebagai “sekolah kerjasama” yang penting untuk pembelajaran kolektif masyarakat.

“Tujuan utama kami adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa Raharja. Kami akan bekerja keras dan penuh tanggung jawab untuk mewujudkan cita-cita ini, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 33 UUD 1945,” lanjutnya.

Menurut Yadi, koperasi dalam perspektif Islam juga sejalan dengan prinsip-prinsip sosial dan ekonomi umat. Ia berharap semangat koperasi bisa menjadi inspirasi dalam membangun ekonomi berkeadilan berbasis kebersamaan.

Sementara itu, Kepala Desa Raharja, Yayat Ruhiyat, menyampaikan apresiasi atas terbentuknya koperasi ini. Ia mengakui bahwa proses menuju pembentukan KMPDR tidak mudah, namun semangat kolaboratif masyarakat sangat membantu.

Baca Juga :  ORARI Lokal Kota Banjar Dirikan Posko Dukom untuk Dukung Pemudik Jelang Idul Fitri

“Kami sangat mendukung langkah ini. Sesuai Inpres Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi menjadi tanggung jawab desa sebagai upaya memperkuat ekonomi rakyat,” ujar Yayat.

Lebih lanjut, Yayat menegaskan bahwa koperasi ini bukanlah milik pemerintah desa, melainkan merupakan inisiatif yang didorong oleh pemerintah pusat dan dikelola oleh masyarakat. “Kami hanya bertugas mengawasi dan memastikan koperasi berjalan dengan baik,” jelasnya.

Ia juga menekankan pentingnya edukasi dan pelatihan bagi pengurus koperasi agar mampu menghadirkan manfaat nyata bagi warga.

Dengan semangat gotong royong dan profesionalisme, Desa Raharja menargetkan KMPDR menjadi model koperasi ideal yang berkontribusi nyata dalam mewujudkan kemandirian ekonomi berbasis desa. (Joe)