PANGANDARAN, LingkarJabar — Polres Pangandaran melalui Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil membongkar sejumlah kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah Kabupaten Pangandaran. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua orang pelaku, salah satunya diketahui merupakan residivis.
Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari didampingi Kasatreskrim AKP Idas Wardias memaparkan hasil pengungkapan kasus tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Pangandaran, Senin (12/1/2026).
Pelaku pertama berinisial A alias ATT (26), warga Kecamatan Cikalong, Kabupaten Tasikmalaya. Ia ditangkap pada Kamis (8/1/2026) sekitar pukul 07.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di wilayah Cikatomas, Kabupaten Tasikmalaya. Penangkapan dilakukan setelah polisi berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek Tasikmalaya.
“Pelaku diamankan saat masih tertidur di kontrakannya. Yang bersangkutan mengaku terkejut saat terbangun dan sudah dalam kondisi diborgol,” ungkap Kapolres.
Dalam aksinya, A mencuri sepeda motor Honda Beat yang diparkir di pinggir sawah di Desa Masawah, Kecamatan Cimerak, Kabupaten Pangandaran. Pelaku menggunakan modus merusak kunci kontak dengan kunci T, memanfaatkan situasi ketika korban meninggalkan kendaraannya hanya dalam waktu singkat.
Sementara itu, pelaku kedua berinisial AS (57) ditangkap pada Jumat (9/1/2026) sekitar pukul 22.00 WIB di kawasan Antapani, Kota Bandung. AS diketahui melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Mangunjaya, Kecamatan Padaherang, Kabupaten Pangandaran.
Pelaku menjalankan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan korban. Sepeda motor dicuri dari halaman samping rumah korban dalam kondisi kunci kontak masih terpasang. Dari hasil pemeriksaan, AS diketahui merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor.
Saat ini, kedua pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Pangandaran untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat para pelaku dengan Pasal 476 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun atau denda paling banyak kategori V.
Adapun barang bukti yang diamankan meliputi lima unit sepeda motor Honda Beat, satu unit sepeda motor Yamaha RX King, satu buah kunci T, satu mata kunci, serta satu buah kunci duplikat.
Kapolres Pangandaran mengimbau masyarakat agar lebih waspada saat memarkir kendaraan, dengan memastikan kunci kontak dicabut, menggunakan pengaman tambahan, serta memilih lokasi parkir yang aman guna meminimalisir aksi pencurian. (Agus Giantoro)






