BANJAR. LingkarJabar – Perbuatan bejat seorang ayah tiri di Banjar sungguh mencoreng arti keluarga. S, inisial pelaku, tega melakukan kekerasan seksual berulang kali terhadap anak tirinya di kediaman mereka, mengakibatkan luka fisik dan trauma psikologis yang mendalam bagi korban.
Kasus ini terungkap setelah korban, sebut saja Bunga (10 tahun), memberanikan diri mengadu kepada ibunya akibat trauma dan ketakutan yang dialaminya. S tega melakukan aksi kejinya dengan alasan tidak pernah mendapatkan ‘jatah hubungan suami istri’ dari istrinya, sehingga ia nekat melampiaskan nafsunya kepada anak yang seharusnya ia lindungi.
Ibu Bunga sangat terpukul dan marah setelah mengetahui perbuatan bejat S. Tindakan keji tersebut berdampak signifikan pada kondisi fisik dan psikis Bunga, meninggalkan trauma mendalam dalam hidupnya. Sang ibu yang shock dan marah segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.
“Korban menangis dan menolak untuk tinggal di rumah. Setelah terus didesak, akhirnya korban menceritakan semuanya,” ungkap Kapolres Banjar, AKBP Tyas Puji Rahadi melalui Kasat Reskrim Polres Banjar, Iptu Heru Samsul Bahri dalam konferensi pers di Mapolres Banjar, pada Jumat 09 Mei 2025.
Iptu Heru menambahkan bahwa pelaku telah melakukan aksi bejatnya hingga tujuh kali di dalam rumah. Hasil visum membenarkan adanya luka robek pada alat vital korban, semakin memperkuat bukti kekejaman pelaku. “Korban mengalami trauma berat. Ia bahkan tidak mau kembali ke rumah,” imbuh Heru.
Pelaku menggunakan modus dengan mengajak korban jalan-jalan dan membelikan jajanan untuk membangun kepercayaan Bunga. Setelah itu, S kemudian melampiaskan nafsu bejatnya kepada anak tirinya yang masih sangat belia.
Perbuatan keji S menuai kecaman keras. “Tidak mendapatkan jatah hubungan suami istri bukanlah pembenaran. Pelaku harus bertanggung jawab penuh atas perbuatannya,” tegas Heru.
Saat ini, pelaku sedang menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Polres Banjar. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi keadilan bagi korban. S terancam hukuman maksimal sesuai Pasal 81 UU No. 17/2016 tentang Perlindungan Anak, yaitu pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, serta dapat dikenakan hukuman seumur hidup atau hukuman mati dalam kondisi tertentu. Selain mengamankan pelaku, polisi juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian korban, untuk mendukung proses hukum.
Sementara itu, Bunga kini berada di bawah perlindungan keluarga dan pihak berwenang. Masyarakat diimbau untuk tidak tinggal diam jika melihat indikasi kekerasan terhadap anak.
“Laporkan setiap indikasi kekerasan pada anak. Mereka tidak bisa berjuang sendirian,” pesan Kasat Reskrim.
Iptu Heru Samsul juga mengimbau kepada seluruh orang tua untuk selalu memantau dan melindungi anak-anak mereka dari potensi ancaman dan kekerasan. Jika anak menunjukkan tanda-tanda ketidaknyamanan atau trauma, penting bagi orang tua untuk mendengarkan dan memberikan dukungan penuh. (Joe)