BANJAR, Lingkar Jabar – Ketua Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Banjar, H. Undang Munawar, menegaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk beras, bukan uang. Pembayaran dalam bentuk uang, menurutnya, hanyalah bentuk konversi dari nilai beras yang telah ditetapkan melalui musyawarah.
“Tetap kewajibannya 2,5 kilogram beras per jiwa. Kalau diuangkan, itu hanya mengonversi dari harga beras yang sudah disepakati,” ujar H. Undang Munawar, Jumat (20/2/2026) kepada awak media saat ditemui di kantor Baznas.
Dalam musyawarah tersebut, harga beras ditetapkan sebesar Rp13.000 per kilogram. Dengan demikian, jika dibayarkan dalam bentuk uang, nilai zakat fitrah setara Rp32.500 per jiwa.
Ia menekankan, Unit Pengumpul Zakat (UPZ) di tingkat BKM tetap wajib menerima pembayaran zakat dalam bentuk beras. Bahkan, menurutnya, pembayaran dengan beras justru lebih sesuai dengan ketentuan hukum asal zakat fitrah.
“Kalau masyarakat mau bayar dengan beras, harus diterima. Itu dasar hukumnya memang dengan beras. Pembayaran dengan uang diperbolehkan karena ada pendapat ulama yang membolehkan, tapi itu bukan mengubah kewajiban pokoknya,” tegasnya.
Selain zakat fitrah, Baznas Kota Banjar juga mencantumkan infak sebesar Rp2.500 per jiwa. Dengan tambahan tersebut, total pembayaran apabila diserahkan dalam bentuk uang menjadi Rp35.000.
Namun, H. Undang Munawar kembali mengingatkan bahwa infak berbeda dengan zakat. Infak bersifat sukarela dan tidak termasuk kewajiban zakat fitrah. Dana infak tersebut akan digunakan untuk mendukung kebutuhan sarana dan kegiatan keagamaan.
“Infak itu bukan zakat. Sifatnya anjuran, terutama di bulan Ramadan. Penggunaannya juga berbeda,” jelasnya.
Terkait mekanisme distribusi, dana yang terkumpul akan dikelola sesuai struktur yang telah ditetapkan, termasuk adanya pembagian persentase di tingkat desa. Disebutkan, terdapat alokasi sekitar 1 persen untuk tingkat tertentu dalam struktur pengelolaan, sementara sisanya disalurkan kepada mustahik sesuai ketentuan.
Dengan penegasan ini, Baznas Kota Banjar berharap masyarakat memahami bahwa esensi zakat fitrah tetap pada penunaian bahan pokok, sementara pembayaran dengan uang hanyalah alternatif praktis yang nilainya disesuaikan dengan harga beras hasil kesepakatan bersama. (Johan)






