Berita  

Babak Baru Dugaan Selisih Anggaran 16 M, Ade Dasep Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi Penuhi Undangan KPK

JAKARTA. LINGKARJABAR – Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Partai Gerindra, Ade Dasep Zaenal Abidin memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa 04 Juni 2024. Ia diundang sehubungan dengan adanya laporan dirinya ke Lembaga anti rasuah tersebut mengenai dugaan adanya selisih anggaran senilai Rp.16 Miliar pada APBD tahun 2023 di Kabupaten Sukabumi.

“Upaya mempertanyakan selisih Anggaran APBD Tahun 2023 kepada Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Sukabumi, sudah dilakukan nya dengan melayangkan surat pertama tanggal 25 Agustus 2023 kepada TAPD tetapi tidak dijawab, dan disusul dengan surat kedua 22 April 2024 tetapi tidak juga dijawab,’ ujar Ade Dasep ZA kepada awak Media Selasa ( 04/06/2024) setelah keluar dari gedung KPK.

Masih kata Ade Dasep ZA bahwa selisih Anggaran APBD Tahun 2023 Kab. Sukabumi,sebesar Rp. 16.614.857.768,dan permasalahan tersebut berawal dari ditetapkannya Anggaran APBD thn 2023 (murni) pada sekira November 2023 sebesar Rp. 4.101.247.290.615. dan ini disepakati dan ditetapkan Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi, bersama TIM Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) bertempat salah satu Hotel di Sukabumi.

Baca Juga :  Bawaslu Kabupaten Bogor Akan Awasi TPS Di Cileuksa Secara Ketat

Pada sekira September 2023 dan besoknya baru di Paripurna kan, artinya Anggaran tersebut sudah diperdakan. Ternyata setelah diajukan Evaluasi Gubernur Jawa Barat, anggaran tersebut menjadi berubah sebesar Rp 4.117.862.148.383. APBD Thn 2023 (murni), terdapat selisih dari yang awal sebesar Rp 16.614.857.768.yang menurut keterangan Ade Dasep, tidak melalui pembahasan anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Selanjutnya dalam keterangan nya Ade Dasep kepada awak media dalam LKPJ Bupati Sukabumi Thn 2023 Tertera sebesar Rp 4.117.862.148.383.

“Itu tidak ada payung hukum nya, karena itu tidak dibahas,oleh karena itu maka dirinya melaporkan permasalahan tersebut kepada lembaga Anti Rasuah ( KPK ) agar permasalahan ini bisa diusut tuntas, dan dirinya juga di wawancara dan menyerahkan beberapa dokumen terkait laporannya sebagai pendukung, dan dia juga mengatakan akan membuka tabir yang selama ini dilakukan oleh Anggota Banggar DPRD Kabupaten Sukabumi dengan TAPD (Tim Anggaran Pemerintah Daerah). termasuk Pokir-Pokir Anggota DPRD,” pungkasnya.

Baca Juga :  HUT Lalu Lintas ke-67 Polres Sukabumi Kota Bagikan Bansos Ke Petani

(Red)