BOGOR, LingkarJabar – Salah satu kios yang beralamatkan di Jalan Raya Cemplang, Cibungbulang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat diduga menjual produk kosmetik seperti krim wajah dan kulit dengan kandungan bahan penyebab kanker dan cacat pada janin yang diperjualbelikan secara bebas.
Pasalnya, ditemukan beberapa produk yang belum terdaftar di BPOM dan mengandung merkuri yang salah satunya bermerek AQ skincare dan beberapa produk lainnya.
Saat dikonfirmasi, pemilik toko sedang tidak ada di lokasi dan ditemui salah satu yang mengaku sebagai kakak ipar dari pemilik toko pusat skincare 26 itu mengatakan,
“Saya kakak iparnya bang, yang punya adik ipar saya, adik ipar saya lagi ke bandung, saya juga mantan ADC Brigjen M Zulkarnen yang sekerang menjabat Wakapolda Sumatera Selatan,” ungkapnya, Sabtu 12 Juli 2025.
Perlu diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan kosmetik termasuk dalam jajaran alat kesehatan
Hal ini di atur dalam pasal 106 ayat (1) UU 36 Tahun 2009 yang di ubah dengan Undang – Undang Nomor 6 tahun 2003 tentang penetapan peraturan pemerintag pengganti undang – undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang cipta kerja (UU 6/2003).
Salah satu perizinna berusaha harus melalui notifikasi dari BPOM untuk mendapatkan izin edarnya, hal ini di atur dalam pasal 4 ayat ( 1 ) peraturan BPOM Nomor 12 tahun 2020 dengan tata cara pengajuan kosmetik peraturah BPOM.
Selain itu, pelaku pelanggaran tersebut dapat di kenakan ketentuan pasal 435 JO pasal 138 ayat (2 ) undang – undang nomor 7 tahun 2003 tentang kesehatan dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun dengan denda 5 milliar. (Ria/tim)






