BOGOR, LJ – Berdasarkan surat kuasa khusus No.51/SK/LBH.CN/Pdt/V/2024 pada tanggal 27 Mei 2024 telah didaftarkan serta terregister khusus di Pengadilan Agama Kota Bogor No : 47/V/490/Pdt.G/2024/PA.Bgr untuk dan atas perkara gugatan No: 490/Pdt.G/2024/PA.Bgr yang akhirnya secara resmi Advokat Julianta Sembiring S.H untuk mendampingi kliennya Salim Bin Nasir sebagai tergugat di Pengadilan Agama Kota Bogor.
Julianta Sembiring adalah berjiwa aktivis dan anti dalam menangani perceraian perceraian yang ada di Indonesia, bertindak sebagai penasehat hukum dari pemberi kuasa, yang akan memberi nasehat hukum, bantuan hukum, pendampingan hukum, perlawanan hukum serta membela kepentingan hukum pemberi kuasa dan mewakili pemberi kuasa menjalankann Doe Procces Of Law dalam mengemukakan kebenaran yang sesungguhnya menurut hukum dan keadilan berdasarkan segenap ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di negara hukum Republik Indonesia.
Saat diwawancara oleh beberapa media, Julianta mengatakan, “”hari ini, saya telah mendaftar dan terregister sebagai pendamping klien saya yang bernama Salim Bin Nasir sebagai tergugat di Pengadilan Agama Kota, Bogor,” ungkapnya, Selasa (28/5/2024).
Selain itu, Julianta menambahkan, ” saya selaku penasehat hukum dari pemberi kuasa, menolak dan membantah serta menegakkan kebenaran dan keadilan demi hukum yang seluas-luasnya, melalui perlawanan hukum dengan adanya dugaan rekayasa panggilan No: 490/Pdt.G/2024/PA.Bgr. Dan menurut kami gugatan tersebut tidak berdasar dan penuh rekayasa karena mendapatkan informasi langsung secara original dari Salim, penggugat (Karmila Sari) diduga sering melakukan perselingkuhan disaat tergugat bekerja atau tidak ada di rumah, baik ketahuan secara langsung maupun pengaduan dari masyarakat yang selalu memberikan informasi kepada Salim, apalagi Salim yang berprofesi sebagai satpam secara logika yang namanya profesi sebagai satpam lebih banyak berada di luar rumah apalagi saat bertugas,” jelasnya.
“Sehingga diduga istri sahnya dapat melakukan hal-hal yang tidak terpuji layaknya sebagai suami istri dan didorong adanya lelaki idaman yang mungkin meyakinkan akan memberikan perlindungan serta memberikan fasilitas kenyamanan lainnya, hal tersebutlah yang membuat lupa diri sebagai kodratnya istri yang sah dari tergugat,” pungkasnya. (RIA)