Bogor, LingkarJabar – Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Setda) secara rutin menyelenggarakan kegiatan kesadaran hukum yang ditujukan kepada pemerintah desa beserta aparatur desa. Langkah preventif ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola desa yang akuntabel, mencegah pelanggaran hukum, serta membentuk Desa Sadar Hukum.
Kegiatan Sadarkum ini di laksanakan oleh Sekretariat Daerah (Sekda) berkolaborasi dengan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan Negeri, Polres Bogor, Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan BPN untuk menggelar penyuluhan hukum keliling langsung di tingkat Desa seperti yang dilaksanakan hari ini kamis (29/10/2026) di Desa Tugu Jaya kecamatan Cigombong kabupaten Bogor.bertempat di aula kantor Desa Tugu Jaya.dihadiri oleh Camat Cigombong R.E Irwan Somantri dan Kepala Desa Tugu Jaya M.Rifky Abdilah.
Dengan peserta perangkat desa, BPD, ketua RW, ketua RT, Amil, Kadus serta lembaga kemasyarakatan Desa seperti Karang Taruna dan PKK dengan Fokus materi hukum perkawinan.hukum pidana dan perdata, pertanahan dan perpajakan.
Para peserta dengan penuh antusias mengikuti kegiatan Sadarkum tersebut.sehinga suasana keakraban nampak terlihat para peserta pun tidak merasa suntuk mengikutinya.
Kepala Desa Tugu Jaya, M.Rifky Abdilah menyampaikan apresiasi dan dukungannya kepada tim penyuluhan hukum terpadu kabupaten Bogor yang telah hadir di desa tugu jaya untuk memberikan penyuluhan hukum kepada para ketua RT, RW,Kadus,Amil, kader dan juga tokoh masyarakat.
M.Rifky Abdilah juga menyampaikan komitmen Desa Tugu Jaya menjadi Desa sadar hukum.karena menurutnya, penyuluhan Kadarkum merupakan langkah penting agar desa bergerak menuju status Desa Sadar Hukum.
Kades berharap kepada para peserta Kadarkum yang hari ini hadir bisa meningkatkan kesadaran hukumnya dan menjadi perpanjangan tangan pemerintah desa dalam memberikan informasi dalam pemahaman hukum kepada keluarga serta lingkungan sekitar.






