SUKABUMI, Lingkar Jabar — Aktivitas pengerukan tanah merah di Kampung Kubang, Desa Cisarua, Kecamatan Nagrak, Kabupaten Sukabumi, yang diduga belum mengantongi perizinan lengkap untuk mendukung proyek pembangunan Tol Bogor–Ciawi–Sukabumi (Bocimi) Seksi III, kembali beroperasi. Padahal, kegiatan tersebut sebelumnya sempat dihentikan sementara setelah adanya peninjauan dari sejumlah instansi terkait.
Berdasarkan pantauan awak media pada Jumat (16/10/2026), sejumlah alat berat kembali terlihat beraktivitas di area pengerukan. Kembalinya kegiatan tersebut memunculkan tanda tanya besar mengenai status perizinan, tindak lanjut hasil pemeriksaan, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap aktivitas yang sebelumnya menjadi perhatian sejumlah pihak.
Situasi ini menjadi sorotan karena pada 2 Oktober 2026, tim dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), serta unsur Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Nagrak telah melakukan peninjauan langsung ke lokasi.
Dari hasil peninjauan tersebut, aktivitas pengerukan disebut belum mengantongi izin dan pihak terkait diimbau untuk segera melengkapi dokumen perizinan yang diperlukan.
Namun, setelah sempat tidak beroperasi, aktivitas pengerukan kini kembali berjalan. Jika persoalan perizinan sebelumnya menjadi alasan penghentian sementara, lantas apa dasar kegiatan tersebut kembali dilanjutkan? Pertanyaan ini membutuhkan jawaban yang jelas dari pihak penanggung jawab maupun instansi yang memiliki kewenangan melakukan pengawasan.
Kembalinya aktivitas pengerukan juga dibenarkan oleh keterangan seorang warga sekitar yang menyaksikan perubahan kondisi di lokasi.
“Awalnya memang sempat tidak beroperasi, tetapi sekarang sudah mulai lagi. Alat berat kembali beraktivitas seperti sebelumnya,” ungkap warga sekitar.
Keterangan tersebut menunjukkan bahwa aktivitas yang sempat berhenti kini kembali berlangsung. Meski demikian, status perizinan terbaru dan dasar dimulainya kembali kegiatan itu masih perlu dikonfirmasi kepada pihak pengelola serta instansi berwenang.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai tindak lanjut penghentian sementara sebelumnya. Apakah seluruh persyaratan yang diwajibkan telah dipenuhi? Apakah sudah ada keputusan resmi yang memperbolehkan aktivitas kembali berjalan? Ataukah masih terdapat persoalan administrasi dan teknis yang belum diselesaikan?
Penghentian sementara suatu kegiatan seharusnya memiliki tujuan yang jelas, terutama apabila berkaitan dengan dugaan ketidaklengkapan izin. Apabila kegiatan kembali berjalan, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai tindak lanjut pemeriksaan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Dinas ESDM, DLH, dan pemerintah setempat didesak untuk memberikan penjelasan terbuka mengenai hasil peninjauan 2 Oktober 2026, status perizinan terkini, serta langkah pengawasan yang telah dilakukan setelah aktivitas pengerukan kembali berlangsung.
Jika memang seluruh persyaratan telah dipenuhi, hal tersebut perlu disampaikan secara transparan. Namun, apabila kegiatan masih berjalan tanpa memenuhi ketentuan perizinan, instansi berwenang perlu mengambil tindakan sesuai peraturan perundang-undangan.
Selain aspek perizinan, dampak pengerukan terhadap lingkungan sekitar juga patut menjadi perhatian. Pengawasan perlu memastikan bahwa kegiatan berlangsung sesuai ketentuan lingkungan hidup dan persyaratan teknis yang berlaku.
Pembangunan infrastruktur strategis, termasuk Tol Bocimi Seksi III, tidak boleh mengesampingkan kepatuhan terhadap hukum. Kepentingan pembangunan harus berjalan beriringan dengan perlindungan lingkungan dan kepastian hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak penanggung jawab pengerukan tanah merah tersebut mengenai alasan aktivitas kembali beroperasi, status perizinan terkini, maupun tindak lanjut atas hasil peninjauan sebelumnya.






