Bogor, LingkarJabar – Panitia pemilihan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Ciburuy, kecamatan Cigombong hari ini (Senin,12/10/2026) melaksanakan pemilihan anggota BPD untuk keterwakilan perempuan.acara yang di laksanakan di aula kantor Desa Ciburuy ini selain dihadiri oleh panitia pemilihan BPD tingkat Desa Ciburuy, nampak dihadiri juga Kasi pemerintah kecamatan Cigombong, ketua PKK Desa Ciburuy, tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Acara yang dibuka oleh sekretaris panitia pemilihan BPD Desa Ciburuy, Muhammad Rahmat dimulai pukul 08.00 dan selesai pukul 12.00 berlangsung tertib,lancar dan Demokratis.
Sekretaris panitia pemilihan BPD Desa Ciburuy, Muhammad Rahmat mengatakan pemilihan anggota BPD dengan unsur keterwakilan perempuan mengacu pada amanat regulasi terbaru yaitu Undang Undang Nomor 3 tahun 2024 ( Perubahan kedua atas UU Desa) pasal 56.aturan ini mewajibkan pemenuhan kuota keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya 30 persen dari anggota BPD.
Ada tiga calon yang ikut kontelasi dalam pencalonan anggota BPD perwakilan perempuan di Desa Ciburuy yaitu nomor urut 1.Warikah 2.Erma Natalina 3.Hariyanti, SE dengan hak pilih sebanyak 72 orang dan dipilih oleh perwakilan kader PKK dan kader Pos Yandu.umgkap Rahmat
Rahmat juga menjelaskan kalau pelaksanaan pemilihan anggota BPD untuk perwakilan Dapil atau zona sudah dilaksanakan hari Sabtu dan Minggu (tanggal 10 dan 11 Oktober 2026) dan sudah terpilih 8 wakil anggota BPD dari masing masing Dapil atau zona.
Nama anggota BPD terpilih Desa Ciburuy periode 2026 – 2034
– Dapil atau zona 1 terpilih Bapak Muntako
– Dapil atau zona 2 terpilih Bapak Jejen Zaenal Abidin
– Dapil atau zona 3 terpilih Bapak Indra Tia Kelana
– Dapil atau zona 4 terpilih Bapak Hasanudin
– Dapil atau zona 5 terpilih Bapak Sugyantoro
– Dapil atau zona 6 terpilih Bapak Dina Firmansyah
– Dapil atau zona 7 terpilih Bapak Ahmad Baharudin Idris
– Dapil atau zona 8 terpilih Bapak Endang Syarifudin
– Dan Erma Natalina keterwakilan perempuan.
Rahmat juga menyampaikan, bahwa pelaksanaan pemilihan anggota BPD Desa Ciburuy telah sesuai tahapan mulai dari Persiapan Kepala Desa membentuk panitia pemilihan melalui Surat Keputusan (SK) Kades. Panitia menyusun tata tertib, jadwal, anggaran, serta alokasi kursi wilayah dan kuota perempuan. Penjaringan dan Penyaringan Pendaftaran bakal calon anggota BPD dari unsur perempuan dibuka secara terbuka. Panitia melakukan verifikasi berkas administrasi hingga penetapan Calon Tetap Proses Pemilihan Pengisian kursi keterwakilan perempuan umumnya dilakukan melalui musyawarah perwakilan perempuan khusus atau proses pemilihan demokratis (langsung/musyawarah mufakat). Hak pilih dalam musyawarah atau pemungutan suara unsur perempuan sering kali melibatkan kelompok unsur perempuan terkait, seperti perwakilan PKK, kelompok tani wanita, atau tokoh perempuan setempat Penetapan dan Pelaporan Hasil pemilihan dituangkan dalam berita acara untuk kemudian disahkan dan ditetapkan melalui Keputusan Bupati/Wali Kota melalui camat. Pungkas Rahmat (IY)






