Berita  

Polemik MNC Lido Berlarut, KMBS Desak Pemerintah Evaluasi dan Cabut PP KEK Lido

BOGOR, LingkarJabar — Persoalan lingkungan di kawasan KEK MNC Lido, Cigombong, Kabupaten Bogor, tidak cukup diselesaikan melalui penyegelan dan proses hukum. Pemerintah perlu mengevaluasi kembali kelayakan dan keberlanjutan status KEK Lido, termasuk PP Nomor 69 Tahun 2021 tentang Kawasan Ekonomi Khusus Lido.

PP tersebut menetapkan KEK Lido seluas 1.040 hektare yang berada di Kecamatan Cigombong dan Caringin, dengan kegiatan usaha pariwisata dan industri kreatif. Hingga kini, PP Nomor 69 Tahun 2021 masih berstatus berlaku.

Di sisi lain, pemerintah telah menemukan persoalan lingkungan di kawasan tersebut. KLH sebelumnya menyampaikan adanya dugaan persoalan pengelolaan limpasan air, sedimentasi dan pendangkalan Danau Lido serta persoalan dokumen lingkungan. Perkara tersebut kemudian masuk tahap penyidikan dan KLH pada September 2025 menyatakan telah menetapkan korporasi sebagai tersangka.

Ketua Umum Keluarga Mahasiswa Bogor Selatan (KMBS), Riki Hadiwinata, menilai kondisi tersebut harus menjadi dasar bagi pemerintah untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap status KEK Lido.

«“Kami meminta pemerintah tidak hanya sibuk menyelesaikan persoalan pada level pelanggaran per proyek. Pemerintah juga harus mengevaluasi apakah status KEK Lido masih layak dipertahankan ketika kawasan yang menjadi objek kebijakan tersebut menghadapi persoalan lingkungan dan proses penegakan hukum.”»

Menurut KMBS, keberadaan status KEK tidak boleh dipahami sebagai cek kosong bagi pembangunan. Status kawasan ekonomi tetap harus tunduk pada prinsip perlindungan lingkungan, tata ruang, kepentingan masyarakat, serta kewajiban hukum pengelola.

Karena itu, KMBS mendorong pemerintah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PP Nomor 69 Tahun 2021, termasuk mengevaluasi dampak ekologis, kepatuhan terhadap persetujuan lingkungan, perkembangan pembangunan, manfaat bagi masyarakat, serta kemampuan kawasan memenuhi tujuan awal pembentukannya.

“Kalau setelah dievaluasi ditemukan bahwa keberadaan KEK justru menimbulkan persoalan serius dan tujuan pembentukannya tidak dapat dijalankan secara berkelanjutan, maka pemerintah harus berani mengambil langkah politik dan hukum, termasuk mencabut PP tentang KEK Lido,” tegas Riki.

KMBS Mendesak Pemerintah:

1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap PP Nomor 69 Tahun 2021 tentang KEK Lido.
2. Membuka hasil evaluasi kepada publik, termasuk aspek lingkungan, tata ruang, investasi dan manfaat sosial-ekonomi.
3. Menghentikan atau membatasi kegiatan yang berpotensi memperburuk dampak lingkungan sampai persoalan lingkungan memperoleh kepastian penanganan sesuai kewenangan hukum.
4. Memastikan pemulihan Danau Lido berdasarkan kajian ilmiah dan prinsip pertanggungjawaban lingkungan.
5. Melibatkan masyarakat Cigombong dan Caringin dalam evaluasi masa depan kawasan.
6. Mencabut PP Nomor 69 Tahun 2021 apabila berdasarkan evaluasi pemerintah ditemukan alasan hukum dan kepentingan publik yang memadai untuk mengakhiri status KEK Lido.

Riki menegaskan bahwa tuntutan tersebut bukan bentuk penolakan terhadap investasi, melainkan dorongan agar kebijakan investasi berjalan sejalan dengan perlindungan lingkungan dan kepentingan masyarakat.

«“Kami tidak anti-investasi. Tetapi investasi harus tunduk pada hukum. Kalau lingkungan rusak, masyarakat terdampak, dan persoalan hukum muncul, maka pemerintah wajib melakukan evaluasi secara serius. Jangan sampai status KEK dipertahankan hanya karena alasan investasi, sementara persoalan ekologis dan kepentingan masyarakat dikesampingkan.”» pungkas Ketua Umum KMBS (Iy)