SUKABUMI, Lingkar Jabar — Sorotan terhadap dua paket pekerjaan di ruas Jalan Cieheulang Tonggoh–Caringin, Kabupaten Sukabumi, yang total anggarannya mencapai Rp746.953.288,30, mendapat penjelasan dari Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Sukabumi.
Sebelumnya, dua paket pekerjaan pada ruas jalan tersebut menjadi perhatian lantaran memiliki total nilai kontrak mencapai Rp746.953.288,30.
Paket pertama tercatat senilai Rp373.836.381,36 dan dikerjakan CV Putra Pakidulan berdasarkan SPK tertanggal 3 Juli 2026 dengan waktu pelaksanaan 45 hari kalender.
Sementara paket kedua senilai Rp373.116.906,94 dikerjakan CV Inaya Mulya Selaras berdasarkan SPK tertanggal 29 Juli 2026 dengan masa pelaksanaan 50 hari kalender.
Selain persoalan dua paket dalam satu ruas, keberadaan pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada salah satu paket juga menjadi perhatian karena papan informasi pekerjaan mencantumkan kegiatan rehabilitasi jalan.
Kepala Bidang Bina Marga, Yana Suryana, S.Kom., M.M., menegaskan kedua paket tersebut merupakan kegiatan berbeda, baik dari sisi kegiatan maupun kode rekening dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
“Jadi dua pekerjaan itu beda kegiatan dan kode rekening di DPA-nya. Pertama, Kegiatan Pemeliharaan Rutin Jalan (PRJ), kedua Kegiatan Rehabilitasi Jalan (RJ). Itu ada di nomor kontrak/SPK,” kata Yana.
Menurutnya, perbedaan tersebut membuat cara penanganan di lapangan juga berbeda.
“Jadi dua pekerjaan beda cara penanganan di lapangannya,” ujarnya.
Sementara terkait adanya pekerjaan Tembok Penahan Tanah (TPT) pada paket yang papan informasinya mencantumkan rehabilitasi jalan, Yana menjelaskan bahwa TPT merupakan bagian pelengkap dari pekerjaan jalan.
“Jadi pekerjaan utama adalah jalannya itu sendiri, dan pekerjaan drainase, bahu jalan, gorong-gorong, jembatan dan TPT (tembok penahan tanah) itu pekerjaan pelengkap jalan dan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan utama. Anggaran tergantung kebutuhan atau kerusakannya,” jelasnya.
“TPT itu bagian dari jalan, fungsinya sebagai pengaman jalan dari longsoran tanah,” tambah Yana.
Secara aturan, pemaketan pengadaan pemerintah mengacu pada Perpres Nomor 16 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah terakhir melalui Perpres Nomor 46 Tahun 2025. Pasal 20 mengatur pemaketan harus berorientasi pada keluaran, volume, kemampuan pelaku usaha dan ketersediaan anggaran, serta tidak boleh dilakukan dengan maksud memecah pengadaan untuk menghindari Tender/Seleksi.
Artinya, dua paket dalam satu ruas jalan tidak otomatis melanggar aturan, sepanjang memang berbeda kebutuhan, ruang lingkup dan perencanaannya serta tidak dimaksudkan untuk menghindari ketentuan pemilihan penyedia.
Namun, dengan nilai hampir Rp747 juta, publik tetap berhak mengetahui dasar pemisahan kedua paket, batas segmen pekerjaan, serta memastikan TPT yang dikerjakan memang tercantum dalam kontrak, RAB, volume dan gambar teknis.
Dengan begitu, penjelasan bahwa kedua paket berbeda bukan hanya berhenti pada kode rekening dan nomor SPK, tetapi dapat dibuktikan secara jelas melalui dokumen dan hasil pekerjaan di lapangan.






