Berita  

Rp167,7 Juta Bermasalah? Dugaan Tunjangan Ganda dan Honorarium Tanpa Dasar Hukum di RSUD Palabuhanratu

 

SUKABUMI, Lingkar Jabar — Temuan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan BLUD RSUD Palabuhanratu kembali membuka pertanyaan serius mengenai kepatuhan terhadap regulasi dan efektivitas pengawasan internal rumah sakit.

Berdasarkan data pemeriksaan, terdapat pembayaran tunjangan jabatan dan honorarium yang dinilai tidak sesuai ketentuan dengan total Rp167.753.500.

Persoalan paling mencolok adalah adanya pembayaran tunjangan jabatan kepada 14 pejabat yang diduga diterima dari dua sumber, yakni RKUD dan rekening kas BLUD, pada periode Januari hingga Mei 2025. Nilai pembayaran setelah pajak tercatat sebesar Rp151.637.500.

Selain itu, terdapat pembayaran honorarium PPK sebesar Rp7.446.000 dan honorarium Penguji Tagihan sebesar Rp8.670.000 yang dalam hasil pemeriksaan disebut tidak memiliki dasar hukum dalam standar harga yang menjadi acuan.

Direktur RSUD Palabuhanratu sebelumnya dalam klarifikasinya menjelaskan bahwa tambahan penghasilan tersebut merupakan bagian dari kebijakan pengelolaan remunerasi BLUD. Kebijakan itu, menurutnya, dilatarbelakangi beban kerja rumah sakit yang beroperasi 24 jam serta perbedaan pola penghasilan dengan OPD yang memperoleh TPP/TKD.

Namun, penjelasan tersebut justru menyisakan persoalan mendasar: apakah kebijakan internal BLUD dapat menjadi dasar pembayaran apabila besaran dan mekanismenya belum ditetapkan melalui regulasi yang dipersyaratkan?

Pihak RSUD sendiri mengakui bahwa pengaturan mengenai tambahan tunjangan yang bersumber dari pendapatan BLUD belum dituangkan secara memadai dalam Peraturan Kepala Daerah.

Jika demikian, persoalannya bukan sekadar administrasi pencatatan, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap mekanisme penetapan remunerasi BLUD serta pengendalian sebelum uang dibayarkan.

Terlebih, Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD mengatur bahwa remunerasi pejabat pengelola dan pegawai BLUD harus ditetapkan berdasarkan ketentuan yang berlaku dan melalui mekanisme yang jelas.

Begitu pula dengan honorarium PPK dan Penguji Tagihan. Jika benar pembayaran tersebut tidak memiliki dasar dalam standar harga yang berlaku, maka perlu dijelaskan siapa yang mengusulkan, siapa yang menetapkan, siapa yang memverifikasi, dan siapa yang memberikan persetujuan pencairan.

Pengembalian uang ke kas BLUD juga tidak otomatis menghapus persoalan. Pengembalian memang dapat menjadi tindak lanjut atas rekomendasi pemeriksaan, tetapi aspek pertanggungjawaban administrasi dan evaluasi terhadap proses terjadinya pembayaran tetap perlu dilakukan.

Sementara itu, Direktur RSUD Palabuhanratu yang baru, dr. Ruli Suyono Saputra, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah korektif atas persoalan tersebut.

Sebagai bagian dari pembenahan, pihaknya menghentikan pemberian tunjangan bagi jabatan struktural melalui penerbitan SK Direktur Nomor 800/1205/TU/2026 pada Juli 2026.

Selain menghentikan pemberian tunjangan tersebut, manajemen RSUD Palabuhanratu juga berupaya memperkuat dasar hukum sistem remunerasi BLUD dengan menyusun Peraturan Bupati (Perbup) tentang Remunerasi RSUD Palabuhanratu, agar mekanisme pemberian remunerasi ke depan memiliki landasan hukum yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya manajemen baru untuk melakukan pembenahan terhadap tata kelola remunerasi dan mencegah kembali munculnya persoalan serupa.

Dengan demikian, dugaan yang perlu didalami bukan hanya apakah uang telah dikembalikan, melainkan apakah telah terjadi ketidakpatuhan terhadap dasar hukum pemberian remunerasi, kelemahan pengendalian internal, serta kelalaian dalam proses verifikasi dan persetujuan pembayaran.

Publik kini menunggu sejauh mana langkah pembenahan tersebut benar-benar diwujudkan. Sebab, penghentian tunjangan dan penyusunan regulasi baru merupakan langkah awal. Yang lebih penting adalah memastikan setiap pembayaran ke depan memiliki dasar hukum, mekanisme yang sah, serta dapat dipertanggungjawabkan.

Dalam pengelolaan uang publik, alasan beban kerja dan kebutuhan organisasi tidak cukup menjadi dasar. Setiap rupiah yang keluar dari kas BLUD tetap harus dapat diuji dari sisi aturan, prosedur, kewenangan, dan pertanggungjawabannya.