Sukabumi, Lingkar Jabar – Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang bertujuan meningkatkan kualitas gizi masyarakat kini menjadi sorotan di Kecamatan Bantargadung, Kabupaten Sukabumi. Sejumlah isu mencuat dan memicu polemik, mulai dari dugaan pengalihan Penerima Manfaat (PM) kategori Posyandu/B3 hingga kabar adanya kepentingan tertentu di balik rencana operasional dapur atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) baru di Kampung Gentong.
Informasi yang beredar di masyarakat menyebut adanya dugaan campur tangan sejumlah oknum kepala desa terkait rencana perpindahan layanan KPM Posyandu/B3 ke SPPG baru tersebut. Bahkan berkembang kabar bahwa sejumlah oknum kepala desa diduga telah menerima sejumlah uang dari salah seorang pengelola SPPG baru agar sebagian KPM dialihkan ke dapur yang akan beroperasi di wilayah Gentong.
Namun hingga saat ini, informasi tersebut masih sebatas dugaan dan belum dapat dibuktikan kebenarannya. Belum terdapat dokumen, bukti, maupun keterangan resmi yang menguatkan kabar tersebut.
Meski demikian, isu tersebut telah menyebar luas dan menjadi bahan perbincangan di tengah masyarakat. Situasi semakin memanas karena bersinggungan dengan persoalan insentif kader Posyandu yang selama ini turut terlibat dalam pendistribusian program MBG.
Camat Bantargadung, Syarifuddin Rahmat, membenarkan adanya dinamika yang berkembang di lapangan. Menurutnya, kegaduhan bermula dari pembahasan sejumlah kepala desa terkait kemungkinan pengalihan maupun penolakan KPM kategori 3B.
“Informasi awal yang saya terima, para kepala desa berkumpul karena ada persoalan terkait KPM 3B MBG yang akan dialihkan atau ditolak. Itu yang kemudian menjadi bahan diskusi dan menimbulkan kegaduhan,” ujar Syarifuddin kepada awak media, Sabtu (6/6/2026).
Meski demikian, ia menegaskan Pemerintah Kecamatan Bantargadung belum mengambil kesimpulan apa pun. Seluruh informasi yang berkembang masih dalam tahap penelusuran dan klarifikasi.
Menurutnya, salah satu pemicu polemik adalah perbedaan pemahaman mengenai insentif kader Posyandu. Sejumlah kepala desa meyakini kader berhak menerima insentif sebesar Rp1.000 per KPM selama lima hari kerja. Sementara informasi yang diterima pihak kecamatan menyebutkan insentif diberikan pada saat kegiatan distribusi yang berlangsung selama dua hari.
“Para kepala desa bersikeras bahwa aturan yang mereka terima menyebutkan insentif kader Posyandu diberikan selama lima hari. Sedangkan informasi awal yang saya terima hanya saat pendistribusian, yaitu dua hari. Karena itu saya belum bisa memastikan mana yang benar sebelum ada klarifikasi resmi,” katanya.
Di tengah perdebatan soal insentif tersebut, muncul informasi mengenai rencana operasional SPPG baru di Kampung Gentong. Karena kuota penerima MBG di Bantargadung disebut telah terpenuhi, muncul dugaan bahwa KPM kategori Posyandu/B3 menjadi sasaran untuk dialihkan ke dapur baru tersebut.
“Informasi yang masuk ke saya, ada rencana SPPG baru. Karena kuota KPM di Bantargadung sudah penuh, maka KPM 3B ini yang diduga akan dikejar untuk dikelola oleh dapur baru. Itu yang menjadi pokok persoalan dan memunculkan berbagai reaksi dari para kepala desa,”ungkapnya.
Sementara itu, Koordinator Kecamatan (Korcam) SPPG Bantargadung, Dede Hermawan, membenarkan adanya pembahasan terkait perpindahan layanan MBG dan persoalan insentif kader yang menjadi bahan perdebatan.
“Oh itu mah persoalan pengen pindah layanan. Adalah soal insentif, kebijakan dari seluruh kepala SPPG semua sama,” ujarnya.
Terkait insentif kader, Dede menjelaskan bahwa mekanisme pemberian insentif dapat berbeda di setiap wilayah, tergantung kebijakan masing-masing SPPG dan kemampuan operasional yang dimiliki.
“Di Bantargadung per distribusi, Palabuhanratu lima hari, Cisolok dua hari, Warungkiara per hari. Sebetulnya tinggal disesuaikan dengan kepala SPPG dan kadernya karena menyangkut beban operasional,” jelasnya.
Ia juga menegaskan bahwa perpindahan layanan PM dari satu SPPG ke SPPG lainnya tidak dapat dilakukan secara sepihak.
“Kalau mau pindah layanan itu mah tidak bisa semerta-merta pindah,”tegas Dede.
Menanggapi berbagai isu yang berkembang, Camat Bantargadung meminta seluruh pihak untuk menahan diri dan tidak melontarkan tuduhan tanpa dasar yang jelas. Ia menegaskan bahwa setiap keputusan terkait pelaksanaan program MBG harus mengacu pada regulasi resmi dan mengutamakan kepentingan masyarakat penerima manfaat.
“Saya meminta semua pihak menunjukkan dasar aturan yang mereka pegang. Kepala desa punya versinya, SPPG dan Korcam juga harus menunjukkan aturan resminya. Setelah itu baru bisa diketahui duduk persoalan yang sebenarnya,” pungkas Syarifuddin.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari para kepala desa yang disebut dalam isu tersebut terkait dugaan rencana pengalihan KPM maupun dugaan penerimaan uang dari pihak tertentu. Redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi lanjutan guna memperoleh informasi yang utuh, berimbang, dan dapat dipertanggungjawabkan.






