PANGANDARAN, LingkarJabar – Badan Pendapatan Daerah Provinsi Jawa Barat melalui Pusat Pengelolaan Pendapatan Daerah Wilayah (P3DW) Kabupaten Pangandaran atau Samsat Pangandaran bersama Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran menertibkan 1.110 kendaraan dalam operasi Kendaraan Tidak Melakukan Daftar Ulang (KTMDU) selama tiga hari, 14–16 April 2026.
Operasi yang digelar di kawasan Bunderan Emplak itu menyasar kendaraan yang belum melakukan daftar ulang dan menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Selain penindakan, petugas juga membuka layanan pembayaran pajak di lokasi.
Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran AKP Yudi Risnandar mengatakan operasi terpadu tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak sekaligus mendorong tertib administrasi kendaraan.
“Melalui kegiatan KTMDU ini, kami ingin mendorong masyarakat agar lebih disiplin melakukan daftar ulang kendaraan dan membayar pajak tepat waktu. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi juga berkaitan dengan keselamatan berlalu lintas,” kata Yudi, mewakili Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari.
Operasi gabungan itu melibatkan unsur Satlantas Polres Pangandaran, Bapenda Jabar melalui P3DW Pangandaran, Satuan Polisi Pamong Praja, Dinas Perhubungan, serta Polisi Militer.
Pada hari pertama, petugas memeriksa 230 kendaraan, terdiri atas 140 sepeda motor dan 90 mobil. Dari jumlah itu, tujuh kendaraan langsung membayar pajak di lokasi dengan nilai Rp14.309.600 dan SWDKLLJ Rp712.000. Selain itu, 15 pengendara menandatangani surat pernyataan kesanggupan membayar, sementara 22 kendaraan tercatat telah jatuh tempo.
Jumlah kendaraan yang diperiksa meningkat pada hari kedua menjadi 325 unit, terdiri atas 220 sepeda motor dan 105 mobil. Sebanyak 15 kendaraan melakukan pembayaran langsung dengan total Rp16.277.400 serta SWDKLLJ Rp1.540.000. Sebanyak 20 pengendara membuat surat pernyataan, sedangkan 35 kendaraan diketahui telah jatuh tempo.
Pada hari ketiga, petugas menghentikan 555 kendaraan, terdiri atas 205 sepeda motor dan 350 mobil. Sebanyak 16 kendaraan membayar pajak di tempat dengan total Rp15.721.800 dan SWDKLLJ Rp1.353.000. Selain itu, 18 pengendara membuat surat pernyataan kesanggupan membayar dan 34 kendaraan tercatat menunggak.
Kepala P3DW Kabupaten Pangandaran Dedi Suryadin mengatakan operasi ini juga menjadi bagian dari upaya optimalisasi pendapatan daerah dari sektor pajak kendaraan.
“Melalui operasi terpadu ini, kami memberikan kemudahan kepada masyarakat untuk langsung membayar pajak di tempat. Harapannya, kesadaran wajib pajak meningkat dan potensi pendapatan daerah dapat tergali secara optimal,” ujar Dedi.
Selain pemeriksaan, petugas memberikan sosialisasi kepada pengendara mengenai pentingnya membayar pajak tepat waktu dan mematuhi aturan lalu lintas.
Yudi mengatakan operasi serupa akan terus dilakukan sebagai langkah berkelanjutan untuk membangun budaya tertib pajak dan keselamatan berlalu lintas di wilayah Pangandaran. (Agus Giantoro)






