Berita  

Retribusi Pedagang BWP Disosialisasikan, Paguyuban Klaim Tak Membebani

Retribusi Pedagang BWP Disosialisasikan, Paguyuban Klaim Tak Membebani. Foto: Johan Wijaya/LJ

BANJAR, LingkarJabar — Kebijakan penarikan retribusi terhadap pedagang di kawasan Banjar Waterpark (BWP) kembali menjadi perbincangan. Sejumlah pedagang mengeluhkan tambahan biaya yang dinilai membebani. Namun pengurus paguyuban dan Karang Taruna menegaskan kebijakan itu telah disosialisasikan dan merujuk pada aturan daerah.

Sekretaris Paguyuban Pedagang BWP, H. Edi, mewakili Ketua Paguyuban Agus Herdi Permana, mengatakan Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, dan Perdagangan (KUKMP) Kota Banjar telah menyampaikan sosialisasi kepada pedagang. Pertemuan tersebut melibatkan paguyuban, Karang Taruna, serta sejumlah pedagang yang beraktivitas di kawasan BWP.

“Dinas KUKMP sudah bersurat kepada pedagang dan kami juga sudah duduk bersama. Sampai saat ini kami masih mencari solusi agar tidak memberatkan pedagang,” ujar Edi, Kamis, 12 Februari 2026.

Menanggapi keberatan salah satu pedagang, Husni, Edi menyebut pihaknya telah melakukan klarifikasi. Ia mengatakan pedagang tersebut baru kembali berjualan setelah cukup lama tidak aktif sehingga belum mengikuti perkembangan kebijakan terbaru.

“Yang bersangkutan memang belum mengetahui kondisi terkini karena baru dua kali kembali berjualan,” kata dia.

Edi menyatakan sebagian besar pedagang telah menyepakati penarikan retribusi yang ditetapkan Dinas KUKMP. Kebijakan itu, menurut dia, mengacu pada Peraturan Daerah tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD). Ia menyebut setidaknya telah lima kali pertemuan digelar untuk membahas besaran tarif dan skema penarikan.

“Kami sudah berupaya mengusulkan agar besaran tarif bisa disesuaikan kembali agar tidak memberatkan pedagang,” ujarnya.

Paguyuban bersama Karang Taruna berencana menerapkan sistem satu pintu dalam mekanisme penarikan iuran. Skema ini dimaksudkan agar penarikan retribusi dari dinas dan iuran paguyuban dapat terkoordinasi dengan lebih tertib.

Adapun iuran paguyuban sebesar Rp2.000 per pedagang disebut digunakan untuk kas sosial. Dana tersebut dialokasikan untuk santunan pedagang yang sakit atau meninggal dunia serta mendukung kebutuhan fasilitas, seperti penerangan dan pembangunan toilet di kawasan BWP.

Ketua Karang Taruna Unit 7 Sindulawangi Parunglesang, Feri Muzi, membenarkan adanya penarikan retribusi sejak kegiatan kuliner akhir pekan di BWP berjalan. Ia mengatakan dana yang dihimpun digunakan untuk kebersihan, keamanan, pemeliharaan, serta operasional kegiatan.

“Sudah ada tiga kali sosialisasi, terakhir di Dinas KUKMP. Pedagang yang hadir sekitar dua orang. Kami bersama paguyuban juga sempat mengusulkan agar tarif dari dinas disesuaikan, namun dinas menyampaikan tarif sudah sesuai perda dan untuk optimalisasi PAD,” kata Feri.

Polemik ini menunjukkan perlunya komunikasi yang lebih intensif antara pemerintah daerah, pengelola, dan pedagang agar kebijakan retribusi tidak menimbulkan perbedaan persepsi di lapangan. (Johan Wijaya)