BANJAR, LingkarJabar – Direktur RS Mitra Idaman, Eka Lina Liandri, menegaskan isu penolakan pasien yang sempat menjadi polemik hingga berujung audiensi Gabungan Inisiatif Barisan Anak Siliwangi (GIBAS) ke DPRD Kota Banjar, Rabu 17 September 2025. Ia menjelaskan, keterbatasan ruang rawat inap membuat pasien harus dirujuk ke rumah sakit lain, bukan ditolak.
Menurut Eka Lina, persoalan sebenarnya sederhana, berawal dari permintaan pasien untuk mendapatkan keringanan biaya rumah sakit. Namun karena adanya campur tangan pihak luar, komunikasi menjadi kisruh.
“Awalnya pasien hanya meminta pengurangan biaya rumah sakit. Karena ada pihak luar yang ikut campur, akhirnya semua jadi kisruh. Padahal masalah ini simple dan seharusnya sudah selesai,” jelasnya.
Ia menambahkan, pada hari mediasi yang digelar di rumah sakit, pasien tetap tidak mau membayar dan tidak ditemukan titik temu. Karena merasa kasihan, pihak rumah sakit berinisiatif mencarikan solusi dengan mengalihkan secara person pembiayaan ke Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).
Menanggapi tudingan adanya penolakan, Eka Lina kembali menegaskan bahwa RS Mitra Idaman tidak menolak pasien, melainkan tidak memiliki kamar rawat inap yang tersedia.
“Kami tidak menolak pasien yang minta rawat inap. Karena tidak ada ketersediaan ruang, maka kami rujuk ke rumah sakit lain. Apalagi kondisi pasien sedang demam, tentu tidak mungkin menunggu terlalu lama,” tegasnya.
Eka Lina juga meluruskan prosedur rujukan bagi pasien umum dan peserta BPJS. Menurutnya, pasien umum tidak membutuhkan surat rujukan jika ingin pindah ke rumah sakit lain, berbeda dengan pasien BPJS yang wajib dilengkapi surat rujukan.
“Kalau pasien umum tidak perlu surat rujukan. Beda dengan pasien BPJS, yang memang harus ada rujukan resmi,” pungkasnya.






