PANGANDARAN, LingkarJabar – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pangandaran, Polda Jabar terus mendalami kasus dugaan tindak asusila yang dilakukan seorang ustaz berinisial AA (50) terhadap tujuh siswi madrasah di Kecamatan Mangunjaya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat.
Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Idas mengungkapkan, hingga saat ini penyidik telah memintai keterangan dari 17 orang saksi terkait kasus tersebut. Terduga pelaku yang berprofesi sebagai guru ngaji kini resmi ditahan di rumah tahanan Polres Pangandaran.
“Penyidikan masih berjalan. Rencananya, kami juga akan memanggil beberapa saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” ujar Idas dalam keterangan tertulisnya, Rabu 10 September 2025.
Tujuh korban yang masih berusia 8 hingga 11 tahun, kata Idas, saat ini berada di rumah masing-masing di bawah pengawasan orang tua. Untuk mencegah trauma berkepanjangan, mereka mendapatkan pendampingan psikologis dari pekerja sosial (Peksos) dan personel Polwan.
Idas menambahkan, pendampingan ini dilakukan secara bergantian, mengingat di Kabupaten Pangandaran belum terdapat kantor Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
“Peksos dan Polwan secara intensif memberikan perhatian psikologis dan melakukan trauma healing bagi para korban,” jelasnya.
Atas perbuatannya, sambung Idas, ustaz AA dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. Jika terbukti bersalah, ia terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
“Kami berkomitmen untuk menuntaskan kasus ini dengan profesional, akuntabel, serta menjamin keadilan bagi semua pihak yang terlibat,” pungkasnya. (Agus Giantoro)






