SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Diberitakan sebelumnya dugaan wahana komedi putar berlokasi di wilayah kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi yang diduga menggunakan listrik ilegal karena tidak nampaknya kWh
Setelah diadakannya pertemuan antara awak media dengan pihak PLN ULP Cibadak begini aturannya?
” Jadi intinya wahan komedi putar (pasar malam) itu sudah melakukan pembayaran kepada PLN makanya kita layani karana pengajuannya itu selama 7 hari dari tanggal 20 – 27, trus terkait masalah perapihan kabel itu bukan ranahnya di PLN, Kami juga udah tegur ke palanggan untuk merapihkan Kabel dan untuk panelnya sendiri sudah kita rapihkan jadi untuk pengunaan listrik pasar malam itu udah legal, Ungkap Roy Raihan sebagai Team Leader PLN ULP Cibadak
Sam Agung Selaku Manager PLN ULP Cibadak Menambahkan, Jadi kami itu udah ada pelayanan dari PLN Mobile yang bisa di akses, itu ada pemasangan baru, tambah daya dan penerangan sementara bagi pelanggan dengan melengkapi semua persyaratan.
” pelanggan/ Masyarakat bisa mengajukan di H-3 Sebelum hari H, jadi kami di H-1 bisa memasangnya,” Ucapnya,
Lebih lanjut Sam menjelaskan, intinya wahana komedi putar ataupun pesta di rumah seperti perkawinan, itu adalah layanan PLN Penerangan Sementara.” Pungkasnya.
Reporter : Wahidin