Berita  

Tanggapan Tim Pemenangan Muhamad Hermawan Terkait Pemberitaan Mengenai dua BACALON Gagal Jadi CALON Ketua MPC PP Kabupaten Sukabumi

SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Tim Pemenangan Muhamad Hermawan Menanggapi tentang pemberitaan media online beberapa hari lalu Terkait hasil keputusan panitia Steering Committee (SC) Muscab ke-Xl Ormas Pemuda Pancasila Kabupaten Sukabumi Mengenai Penetapan BALON Ketua MPC yang telah lolos menjadi Calon Ketua MPC PP pada perhelatan MUSCAB ke-Xl ORMAS PP Yang akan digelar Pada Tanggal 26 Juli 2023 Di Hotel Agusta Pelabuhanratu.

Dalam Hal itu Tim kemenangan Muhamad Hermawan Menganggap Itu Hanyalah Sebuah Keputusan Sepihak Panitia SC Saja, Bahwa keputusan dan penetapan BALON untuk Menjadi CALON Ketua MPC itu ranahnya ada di pimpinan sidang pada pleno ke-lV Saat proses MUSCAB sedang berjalan termasuk keputusan mengenai sah atau tidaknya Rekomendasi dukungan PAC terhadap Bakal Calon Ketua MPC.

“Karena kami menganggap bahkan menyakini bahwa keputusan dan penetapan BALON Untuk menjadi CALON Ketua MPC Ranahnya Ada dipimpinan Sidang Rapat Pleno Ke-lV Termasuk Keputusan Sah atau tidaknya rekomendasi dukungan PAC Terhadap BACALON Ketua MPC,” Ucap Ade Ebo Suherman Ketua Tim Pemenangan Muhamad Hermawan.

Baca Juga :  Isu Penculikan Anak di Daerah Cibadak hoax

Lanjut dia, Dalam hal ini panitia SC tidak berhak memutuskan Bacalon lolos menjadi Calon atu tidak, ataupun mentapkan rekomendasi dukungan PAC terhadap Bacalon menjadi sah atau tidak. Kecuali untuk hal mentapkan PAC yang berhak menjadi peserta MUSCAB atau hanya menjadi peninjau saja pada Pelaksanaan MUSCAB. Untuk hal tersebut baru itu ranahnya panitia SC,”

“Dalam Aturan pun sudah jelas Untuk masalah penetapan BALON Menjadi CALON diatur dalam JUKLAK pelaksanaan MUSCAB tepatnya pada penunjukan pelaksanaan Nomor: 01/JUKLAK/MPN-PP/lX/2022 tentang Musyawarah dan Rapat-rapat pemihan pengurus ORMAS PP ada pada BAB lV pasal 7 Poin 2. & 3.)a) yaitu bahwa penyerahan berkas dan verifikasi BACALON MPC Menjadi CALON Ketua MPC ada di Pleno ke-lV pada pelaksanaan MUSCAB,” Tuturnya.

Baca Juga :  Intrik Seleksi Bawaslu Kabupaten/Kota se-Provinsi Jawa Barat : Sudah jujurkah Timsel, atau berlaga jujur?

Apabila Saat Ini Keputusan BALON Menjadi CALON Ketua MPC Termasuk Pernyataan Sah atau Tidaknya Rekomendasi Dukungan PAC Terhadap Calon Ketua MPC Sudah ditetapkan Oleh panitia SC Artinya sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan.

“Jadi sudah sangat jelas bahwa hanya di pleno ke-lV Verifikasi berkas BALON Ketua MPC serta keputusan BALON ketua MPC menjadi CALON Di sahkan/ditetapkan, Apabila Keputusan tersebut ditetapkan oleh panitia SC Artinta ini sudah jelas melanggar aturan yang sudah ditetapkan”, Sambung Ade Ebo.

” Dan pada akhirnya silahkan public khusunya angorta Ormas PP menilai sendiri tentang pemberitaan, Karena Kami menyakini bahwa public khususnya angota ORAM PP saat ini mereka sudah sangat cerdas dalam menanggapi sebuah prmberitaan”. Pungkasnya.

Baca Juga :  Polsek Cisaat berikan Imbauan kepada Juru Parkir di tempat Wisata

Redaktur : Wahidin