Sukabumi, Lingkarjabar – Aktivitas proyek pembangunan yang di sebut-sebut akan dijadikan danau buatan yang berlokasi di Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, kembali menjadi sorotan publik. Sebelumnya Proyek Camping Garound milik PT. Bogorindo Cemerlang ini sempat dihentikan sementara oleh Pemerintah Kabupaten Sukabumi karena dinilai belum memenuhi sejumlah ketentuan administrasi dan lingkungan. Namun, kini aktivitas cut and fill, serta penataan area camping ground kembali terlihat di lapangan.
Dari pantauan di lokasi, sejumlah alat berat terlihat beroperasi melakukan pengerukan dan perataan lahan di kawasan yang sebelumnya disebut-sebut akan dijadikan danau buatan. Aktivitas tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga dan pemerhati lingkungan terkait legalitas dan izin lingkungan proyek tersebut.
Salah satu warga sekitar yang enggan disebut namanya mengaku khawatir proyek ini akan berdampak pada kondisi lingkungan sekitar, terutama aliran air dan kontur tanah di wilayah tersebut.
“Dulu katanya sudah disetop, tapi sekarang kok jalan lagi. Kami khawatir nanti kalau hujan besar bisa menyebabkan longsor atau banjir,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (8/10/2025).
Menanggapi hal tersebut, Kepala Desa Tenjojaya, membenarkan bahwa kegiatan tersebut merupakan proyek milik PT. Bogorindo Cemerlang.
“Iya, itu proyek Bogorindo. Informasinya mau dibuat kolam atau danau kecil,” ujarnya saat dikonfirmasi wartawan.
Namun, saat ditanyakan sejauh mana pihak desa mengetahui perizinan proyek tersebut, ia menegaskan bahwa pemerintah desa tidak terlibat langsung dalam proses perizinan dan hanya sebatas mengetahui adanya kegiatan pembangunan tersebut.
“Kalau dengan pihak desa kami hanya sekadar mengetahui saja. Kami juga selalu mendorong pihak perusahaan agar segera melengkapi seluruh perizinan yang dibutuhkan, baik izin lingkungan maupun izin teknis lainnya,” tegasnya.
Sementara itu, Mazid Ideas Muda Sukabumi, meminta pemerintah daerah untuk turun tangan memeriksa ulang kegiatan proyek tersebut.
“Kami mendesak Pemkab Sukabumi melalui Dinas terkait untuk melakukan pengawasan ketat. Jangan sampai proyek besar seperti ini berjalan tanpa kelengkapan izin Amdal atau UKL-UPL,” tegasnya.
Ia juga menilai bahwa aktivitas cut and fill dalam skala besar berpotensi menimbulkan kerusakan ekosistem jika tidak disertai kajian teknis dan analisis risiko bencana.
“Kalau tidak terkendali, bisa mengubah sistem aliran air bawah tanah dan merusak daerah resapan,” tambahnya.
Sampai berita ini diturunkan, pihak PT. Bogorindo Cemerlang saat dikonfirmasi awak media tidak mau memberi keterangan dan Pemerintah Kabupaten Sukabumi belum memberikan keterangan resmi terkait kelanjutan proyek tersebut dan status perizinannya.
Namun demikian, publik berharap pemerintah bertindak tegas dalam menegakkan aturan, khususnya menyangkut Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang mewajibkan setiap kegiatan pembangunan yang berdampak besar terhadap lingkungan untuk memiliki dokumen Amdal sebelum pelaksanaan proyek dimulai.






