Berita  

Sengketa Lapang Badak Putih, Kabag Hukum Pemkab Sukabumi: Ada Kejanggalan Dalam Putusan Pengadilan Tinggi Jabar

 

SUKABUMI. LINGKAR JABAR – Sengketa Lapang sepakbola badak putih antar pemerintah Kabupaten Sukabumi dan Warga berinisial SS dan Kuasa Hukumnya yang saat ini sudah melalui tahapan sidang putusan di Pengadilan Tinggi Jawa Barat beberapa waktu lalu dan kembali akan ada upaya hukum dari Pemerintah Kabupaten Sukabumi.

Sebagai mana kita ketahui Lapangan sepakbola Badak putih merupakan salah satu lapangan sepakbola legendaris bagi warga Palabuanratu Yang mana sekarang terancam hilang, pasalnya Lapangan Sepakbola yang ada diwilayah Palabuanratu tersebut diklaim oleh seorang warga berinisial SS.

Kabag Hukum Pemerintah Kabupaten Sukabumi Boyke Martadinata.S.STP.SH.MH saat dikonfirmasi dikantornya Rabu ( 09/08/2023) kepada awak media mengatakan bahwa tanah tersebut diklaim oleh salah seorang warga dan saat ini perkara tersebut sudah putus di Pengadilan tinggi Jawa Barat,beberapa waktu lalu Pemkab Sukabumi gugatannya menang di Pengadilan Negeri Cibadak ,lalu mereka ( pengklaim lahan badak putih ) melalui Kuasa Hukum nya mengajukan Banding dan putusannya dimenangkan oleh mereka,akan tetapi ada yang janggal dalam putusan hakim pengadilan tinggi tersebut,untuk itu Pemkab Sukabumi akan kembali melakukan upaya hukum ketingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga :  240 Atlit Pelajar Sekolah Dasar Sekecamatan Cigombong Mengikuti Kompetisi KOSN, FLS2N Dan PAI

” Diduga ada yang janggal dalam putusan hakim pengadilan tinggi tersebut,dan kami akan melakukan upaya hukum Kasasi,semoga ditingkat Kasasi kebenaran tentang permasalahan pertanahan lapangan sepakbola Legendaris Badakputih Palabuhanratu bisa selesai,dan bisa tetap menjadi asset Pemkab Sukabumi,karena banyak masyarakat disana yang mempergunakan lapangan sepakbola bola tersebut untuk berolahraga,” Pungkasnya.

Redaktur: Wahidin