Berita  

Satreskrim Polres Pangandaran Amankan BN Pelaku Kasus Tipu Gelap

Satreskrim Polres Pangandaran Amankan BN Pelaku Kasus Tipu Gelap. Foto: Ilustrasi/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pangandaran berhasil menangkap BN, tersangka kasus penipuan dan penggelapan, di wilayah Jawa Tengah. BN ditangkap tanpa perlawanan saat berada di rumah saudaranya pada Jumat malam 29 Agustus 2025.

Kapolres Pangandaran AKBP Andri Kurniawan melalui Plt Kasi Humas Polres Pangandaran, Aiptu Yusdiana, membenarkan penangkapan tersebut.

“Tadi malam tim Satreskrim telah melakukan upaya paksa mengamankan tersangka BN. Mulai hari ini, yang bersangkutan resmi ditahan untuk 20 hari ke depan,” ujar Yusdiana saat dihubungi wartawan melalui sambungan telepon, Sabtu 30 Agustus 2025.

Dalam kasus ini, lanjut Yusdiana, tidak ada potensi penambahan tersangka. “Berdasarkan hasil gelar perkara, total tersangka ada empat orang,” jelasnya.

Keempat tersangka tersebut yakni mantan pejabat dan pegawai Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pangandaran, masing-masing berinisial KN, DK, MY, serta BN. Mereka dijerat pasal penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lebih dari 5 tahun penjara.

Menurut Yusdiana, kasus ini bermula dari laporan korban yang mengaku mengalami kerugian hingga Rp430 juta. Tiga tersangka sebelumnya telah ditetapkan, sementara BN sempat mangkir dari panggilan penyidik hingga akhirnya dijemput paksa.

Sebelumnya, publik Pangandaran dihebohkan dengan kabar bahwa mantan Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran berinisial KN bersama dua mantan pegawai berinisial DK dan MY telah diamankan polisi. Kabar itu langsung menyita perhatian masyarakat.

Menanggapi isu tersebut, Kepala Pelaksana BPBD Pangandaran yang masih aktif, Untung Saeful Rohmat, menegaskan pihaknya belum menerima informasi resmi terkait penangkapan tersebut. (Agus Giantoro)