Berita  

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan 8 Poin Himbauan Kamtibmas

Sambut Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran Keluarkan 8 Poin Himbauan Kamtibmas. Foto: Doc. Polres Pangandaran/LJ

PANGANDARAN, LingkarJabar – Menjelang malam pergantian Tahun Baru 2026, Polres Pangandaran mengeluarkan imbauan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) kepada seluruh warga serta wisatawan. Langkah ini dilakukan guna memastikan perayaan akhir tahun berlangsung aman, tertib, dan kondusif.

Kapolres Pangandaran, AKBP Andri Kurniawan menegaskan imbauan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam menekan potensi gangguan keamanan serta meminimalkan risiko kecelakaan selama momentum pergantian tahun.

“Pergantian tahun biasanya diiringi dengan peningkatan aktivitas masyarakat. Karena itu kami mengingatkan agar seluruh warga tetap menjaga ketertiban dan mengutamakan keselamatan,” ujar Andri dalam keterangan tertulisnya.

Dalam imbaua tersebut, Polres Pangandaran melarang masyarakat menyalakan kembang api karena berpotensi menimbulkan kebakaran, cedera serius, bahkan korban jiwa. Kepolisian juga meminta masyarakat tidak melakukan konvoi kendaraan maupun aksi kebut-kebutan di jalan raya.

“Konvoi dan balap liar tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga sangat membahayakan diri sendiri dan pengguna jalan lainnya,” tegasnya.

Andri juga menyoroti larangan penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis atau knalpot brong. Menurutnya, suara bising dari knalpot tersebut dapat mengganggu kenyamanan masyarakat dan memicu konflik sosial.

“Kami berharap masyarakat saling menghormati. Penggunaan knalpot bising jelas mengganggu ketenangan dan berpotensi menimbulkan gesekan,” kata Andri.

Selain itu, Andri menegaskan larangan konsumsi minuman keras dan penyalahgunaan narkoba yang kerap menjadi pemicu kecelakaan lalu lintas maupun tindak kriminal. Masyarakat juga diimbau tidak membawa senjata tajam atau benda berbahaya serta menghindari pesta berlebihan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

“Keselamatan adalah prioritas utama. Jangan merayakan tahun baru dengan cara-cara yang justru merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujarnya.

Di ruang digital, kepolisian turut mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial. Warga diminta tidak menyebarkan hoaks maupun konten provokatif yang dapat menimbulkan keresahan.

“Gunakan media sosial secara cerdas dan bertanggung jawab. Jangan sampai unggahan kita justru memicu keresahan di tengah masyarakat,” ucapnya.

Andri memastikan akan melaksanakan pengamanan terpadu serta penegakan hukum secara humanis terhadap setiap bentuk pelanggaran selama perayaan malam tahun baru.

“Kami mengajak seluruh masyarakat Pangandaran menyambut Tahun Baru 2026 dengan cara yang positif, sederhana, dan penuh tanggung jawab demi keamanan dan kenyamanan bersama,” pungkasnya.