PANGANDARAN, LingkarJabar — Dugaan penipuan berkedok investasi kembali mencuat setelah aplikasi MBA milik MBAstack Limited Company dilaporkan tidak lagi melayani penarikan dana. Memasuki awal Februari 2026, ribuan anggota disebut kesulitan menarik uang yang telah mereka setorkan. Pada Senin (9/2/2026), aplikasi tersebut dinyatakan bermasalah dan diduga kuat sebagai skema penipuan.
Informasi terkait macetnya sistem penarikan cepat menyebar di berbagai grup percakapan anggota. Sejumlah pengguna mengeluhkan status penarikan yang tidak kunjung selesai, meski saldo di akun aplikasi mereka sudah terpotong. Kondisi ini memicu kepanikan dan kekecewaan di kalangan anggota yang sebelumnya tergiur janji keuntungan cepat.
Sebelum layanan penarikan sepenuhnya tidak berfungsi, pengelola aplikasi sempat menyampaikan informasi melalui pesan berantai di grup WhatsApp. Seorang admin bernama Nathalie mengumumkan rencana penurunan biaya penarikan dari 8 persen menjadi 3 persen yang diklaim berlaku mulai 9 Februari. Pengumuman itu sempat memunculkan harapan di kalangan anggota.
Pengelola juga menyebut penghentian sementara layanan penarikan pada 4–6 Februari dilakukan untuk proses “sinkronisasi data” dengan bank mitra. Namun, setelah layanan kembali dibuka, sejumlah anggota mengaku dana yang ditarik tidak pernah masuk ke rekening. Status transaksi tetap tertulis “Dalam Proses” tanpa kejelasan.
Salah satu anggota, Kholid, mengaku hanya bisa pasrah setelah dana yang ia tanamkan tidak dapat ditarik.
“Saya coba tarik dana, statusnya hanya ‘Dalam Proses’. Saldo di aplikasi sudah terpotong, tapi uangnya tidak pernah masuk ke rekening,” ujarnya saat ditemui di Alun-Alun Parigi, Senin (9/2/2026).
Ia menambahkan, banyak anggota awalnya percaya karena aplikasi tersebut menjanjikan keuntungan harian dari aktivitas sederhana seperti memberi tanda suka atau menonton video. “Awalnya lancar, makanya banyak yang ikut. Tapi sekarang malah tidak bisa ditarik sama sekali,” katanya.
Sementara itu, Kapolres Pangandaran AKBP Ikrar Potawari menyampaikan pihaknya telah memantau aktivitas aplikasi tersebut sejak beberapa waktu lalu. Ia menegaskan MBAstack bukan perusahaan investasi resmi, melainkan perusahaan periklanan yang menggunakan sistem perekrutan anggota dengan setoran dana.
“Ini perusahaan periklanan, tetapi ada sistem rekrutmen yang dibebankan deposit. Besarannya bervariasi, mulai dari Rp4,5 juta hingga ada informasi mencapai Rp100 juta per orang,” ujar Ikrar.
Ia menekankan, setiap pihak yang menghimpun dana masyarakat wajib memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Tanpa izin tersebut, kegiatan penghimpunan dana berpotensi melanggar hukum.
“Mengumpulkan dana masyarakat harus ada izin OJK. Jangan mudah tergiur iming-iming keuntungan dari aktivitas sederhana seperti memberi like atau menonton video, karena itu tidak realistis dalam investasi yang sehat,” tegasnya.
Hingga kini, Polres Pangandaran mencatat sekitar 30–40 orang telah menyampaikan laporan secara informal. Jumlah itu diperkirakan bertambah seiring banyaknya anggota yang mengalami kesulitan menarik dana. Kepolisian membuka posko pengaduan bagi warga yang merasa dirugikan.
“Kami akan memproses laporan yang masuk secepat mungkin dan mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak tertentu dalam pengelolaan aplikasi ini,” kata Ikrar.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk tidak bertindak sendiri dan menyerahkan penanganan kepada aparat.
Sementara itu, kantor MBA di wilayah Parigi kini dijaga aparat kepolisian guna mengantisipasi potensi keributan. Sejumlah anggota sempat mendatangi lokasi untuk meminta kejelasan, namun hingga kini belum ada pernyataan resmi dari pihak pengelola aplikasi terkait nasib dana para anggota.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan cepat tanpa risiko. Aparat mengimbau warga memastikan legalitas perusahaan sebelum menanamkan dana. (Agus Giantoro)






