BOGOR, Lingkar Jabar – Sebanyak 71 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dari 9 Desa di Kecamatan Cigombong, telah mendapatkan Surat Keputusan (SK) Camat Cigombong soal perpanjangan masa jabatan anggota BPD selama dua tahun.
SK perpanjangan masa jabatan Anggota BPD tersebut diserahkan langsung Camat Cigombong R.E Irwan Somantri didampingi oleh Danramil Cigombong, Ketua KUA, Wakapolsek Cigombong dan para kepala Desa.
Dalam arahannya Camat Cigombong, R.E Irwan Somantri meminta agar perpanjangan masa jabatan BPD dua tahun ini dapat digunakan sebaik mungkin oleh anggota BPD dalam menjalankan tugas dengan mengawal setiap kegiatan pembangunan Desa.
Menurutnya, hal ini sesuai dengan amanat UU nomor 3 tahun 2024. Camat berharap dengan perpanjangan masa jabatan ini, BPD dapat terus mengawal dan mengawasi semua kegiatan pembangunan desa agar tetap sesuai RPJMD dan RKPDes yang telah disepakati bersama.
R.E Irwan Somantri juga mengingatkan, fungsi BPD sangatlah penting di dalam pemerintahan Desa.ia berharap, para anggita BPD yang hari ini diberikan tugas dengan perpanjangan 2 tahun yang pada awalnya 6 tahun menjadi 8 tahun dapat lebih maksimal dan optimal didalam melakukan pengawasan pembangunan di Desa.
Apalagi sekarang ini sedang ada kegiatan Pantarlih di setiap Desa.tentunya salah satu tugas BPD yaitu ikut mensukseskan petugas Pantarlih dalam melakukan pendataan di masyarakat, jangan sampai ada masyarakatnya yang tidak terdata.ucap Camat Cigombong R.E Irwan Somantri.
Sementara itu, anggota BPD Desa Pasir Jaya, Suhartono, mengaku merasa senang dengan adanya perpanjangan jabatan BPD dua tahun ini.
Namun di sisi lain, dirinya sebagai BPD harus juga bekerja lebih baik lagi dan bertanggung jawab dengan apa yang terjadi di Desa seperrti yang pak camat sampaikan.
Sesuai arahan Camat Cigombong, BPD harus terus memperkuat sinergitas dan berkolaborasi dengan pemerintahan Desa. hal ini dilakukan demi tujuan untuk kemakmuran masyarakat. (red)