BOGOR,LJ – Kecamatan Cijeruk merupakan salah satu dari 40 Kecamatan yang ada di Kabupaten Bogor, berada di kawasan selatan wilayah Kabupaten Bogor, memiliki luas wilayah 3.657,36 Ha, dengan ketinggian rata-rata 500-700 mdpl dengan batas – batas administratif sebagai berikut :
– Sebelah Utara : Kota Bogor
– Sebelah Barat : Kecamatan Taman sari
– Sebelah Selatan : Kecamatan Cigombong
– Sebelah Utara : Kecamatan Caringin
Terdiri dari 9 Desa, yaitu :
– Desa Warungmenteng
– Desa Cijeruk
– Desa Cipelang
– Desa Cibalung
– Desa Cipicung
– Desa Palasari
– Desa Tanjungsari
– Desa Sukaharja
– Tajur Halang
Terdiri dari 259 RT dan 64 RW, serta 28 Dusun
Memiliki jumlah penduduk 109.334 Jiwa, terdiri dari :
Jumlah penduduk Laki – Laki = 57.000 jiwa lebih
Jumlah penduduk Perempuan = 52.000 Jiwa lebih
Jumlah kepala keluarga = 35.000 KK
Dalam rangka mendukung tercapainya Visi dan Misi Pemerintah Kabupaten Bogor, Kecamatan Cijeruk yang merupakan perangkat daerah memiliki tugas dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan dikurun waktu tertentu dengan menuangkan dalam Rencana Strategis dan Rencana Kerja Perangkat Daerah sebagai acuan kinerja dirangkum dalam beberapan isu – isu strategis.
Dalam rangka mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik, bersih, efektif, terpercaya sebagai tujuan strategis berdasarkan visi dan misi yang sudah ditetapkan maka kecamatan cijeruk memiliki komitmen untuk meningkatkan kinerja secara transparan akuntabel dan efisien.
Berikut disajikan Program dan kegiatan Kecamatan Cijeruk yang telah dilaksanakan maupun yang akan dilaksanakan berdasarkan Dokumen Perencanaan yang telah ditetapkan sebagai berikut :
– BIDANG PEMERINTAHAN
Perencanaan kegiatan tata pemerintahan, pertanahan, administrasi kependudukan serta instansi vertikal terkait;
fasilitasi, rekomendasi dan koordinasi penyelenggaraan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa
pelaksanaan evaluasi Desa ;
pelaksanaan tugas di bidang pertanahan;
pembinaan lembaga kemasyarakatan;
pelaksanaan pelayanan administrasi terpadu kecamatan;
pelaksanaan verifikasi administrasi permohonan perizinan dan nonperizinan dan inventarisasi seluruh data perizinan dan non perizinan;
pemprosesan berkas permohonan dan penerbitan dokumen perizinan dan non perizinan;
fasilitasi pelayanan administrasi kependudukan;
pelaksanaan urusan pemerintahan yang terkait dengan kewenangan lain yang dilimpahkan;
pelaksanaan monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi Pemerintahan;
B BIDANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT
1.penyiapan bahan koordinasi/sinergi perencanaan pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana;
2..penyiapan bahan pengoordinasian pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan social;
3.koordinasi dan pelaksanaan pemberdayaan desa dan/atau kelurahan;
4.fasilitasi kegiatan pemberdayaan masyarakat, tenaga kerja, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pengendalian penduduk, keluarga berencana dan social;
5.fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal rehabilitasi sosial dasar penyandang disabilitas telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar anak telantar di luar panti, rehabilitasi sosial dasar lanjut usia telantar diluar panti dan rehabilitasi sosial dasar tuna sosial khususnya gelandangan dan pengemis di luar panti, serta perlindungan dan jaminan sosial pada saat dan setelah tanggap darurat bencana bagi korban bencana;
– BIDANG PEREKONOMIAN DAN PEMBANGUNAN
1.koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pekerjaan umum dan 2.penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, koperasi, usaha kecil dan menengah pangan, perhubungan, komunikasi dan informatika, perikanan, pariwisata, pertanian, perdagangan, kehutanan, energi dan sumber daya mineral, perindustrian dan transmigrasi;
4.pelaksanaan pemeliharaan prasarana dan fasilitas pelayanan umum yang melibatkan pihak swasta;
5.Pengkoordinasian dan pengawasan serta pelaporan langkah-langkah penanggulangan terjadinya pencemaran dan kerusakan lingkungan;
6.Pengkoordinasian pelaksanaan pembangunan swadaya masyarakat;
fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pemenuhan kebutuhan pokok air minum sehari-hari dan penyediaan pelayanan pengolahan air limbah domestic;
fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal penyediaan dan rehabilitasi rumah layak huni bagi korban bencana dan penyediaan rumah layak huni bagi masyarakat yang terkena relokasi program Pemerintah Daerah;
BIDANG PENDIDIKAN DAN KESEHATAN
1.koordinasi/sinergi perencanaan kegiatan pendidikan, kesehatan, kebudayaan, kepemudaan dan olah raga, perpustakaan dan kearsipan;
2.fasilitasi pembinaan program pendidikan dan kesehatan masyarakat;
3.fasilitasi penyelenggaraan sarana pendidikan dan pelayanan Kesehatan;
4.fasilitasi pelaksanaan penyuluhan program wajib belajar;
5.Pembinaan kegiatan kepramukaan;
6.Pengkoordinasian program wajib belajar pendidikan dasar dan pendidikan luar sekolah;
7.fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal pendidikan anak usia dini, pendidikan dasar dan pendidikan kesetaraan;
8.fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal kesehatan ibu bersalin dan kesehatan bayi baru lahir;
9.Monitoring, evaluasi dan penyusunan pelaporanan Seksi pelayanan pendidika
E. BIDANG KETENTRAMAN DAN KETERTIBAN UMUM
1. Koordinasi/sinergi perencanaan kesatuan bangsa dan politik, ketenteraman dan ketertiban umum, perlindungan masyarakat, pencegahan dan penanggulangan bencana dan kebakaran;
2.Pembinaan persatuan dan kesatuan bangsa;
3.Pembinaan kerukunan antar suku dan intra suku, umat beragama, ras dan golongan lainnya;
4.Pengoordinasian penyelenggaraan ketentraman dan ketertiban umum;
Fasilitasi pencapaian standar pelayanan minimal ketenteraman dan ketertiban umum, informasi rawan bencana, pencegahan dan kesiap siagaan terhadap bencana, penyelamatan dan evakuasi korban bencana serta penyelamatan dan evakuasi korban;
5.Pelaksanaan sinergitas dengan kepolisian negara republik indonesia, tentara nasional Indonesia;
6.Pelaksanaan harmonisasi hubungan dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat;
7. Penanganan konflik social;
8. Pengembangan kehidupan demokrasi;
9. Fasilitasi pelaksanaan tugas forum koordinasi pimpinan di kecamatan;
10.Penyelenggaraan pembinaan ideologi negara dan kesatuan bangsa;
11. Pengkoordinasian penegakan peraturan Daerah dan Peraturan Bupati
Sesuai dengan Arahan Bupati Bogor bahwa di tahun 2023 ini kecamatan Cijeruk sudah melaksanakan sebagai berikut
1. Perencanaan Program SAMISADE (Satu Milyar Satu Desa) Program Infrastruktur Pembangunan Desa dari Bupati Bogor;
2. Monitoring Penyaluran BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai);
3.Monitoring vaksinasi Volio
4.Penyaluran Bantuan Langsung Tunai kepada warga Penerima secara Non Tunai (BLT DD)
5.Serta ada beberapa kegiatan lainnya yang akan berjalan kemudian.
Untuk menopang kinerja yang maksimal, di butuhkan dua aspek yang sangat menunjang kualitas pelayanan masyarakat yaitu aspek SDM aparatur Kecamatan yang mempunyai kompetensi dan daya saing serta komitmen sebagai pelayan masyarakat di samping aspek sarana dan prasarana, dukungan anggaran dan pemanfaatan metode peningkatan kinerja yang efektif.
Adapun Kecamatan Cijeruk mengangkat isu – isu strategis berdasarkan Program yang dicanangkan oleh Bupati Bogor diantaranya tagline “Sport and Tourism” dengan memperhatikan hal tersebut Kecamatan Cijeruk ingin memfokuskan pengembangan Tourism (Pariwisata) sesuai dengan potensi yang dimiliki.
Tentu saja hal – hal tersebut tidak akan terwujud tanpa ada dukungan dari Perangkat Daerah yang lainnya disebabkan dengan keterbatasan kewenangan, SDM, serta dukungan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh Kecamatan Cijeruk.
Melalui Publikasi Kinerja ini, diharapkan dapat dijadikan informasi yang menginspirasi berbagai kalangan. Berbagai inovasi kreatif kian dilakukan sebagai bentuk kontribusi dalam mewujudkan Visi Kabupaten Bogor menjadi Kabupaten Termaju di Indonesia dengan memberdayakan seluruh potensi yang dimiliki.(iyang/red)