Berita  

Proyek Tanpa Kejelasan Izin, PT Bogorindo Cemerlang Dituding Garap Lahan Berstatus Sitaan Kejaksaan

 

Sukabumi, Lingkarjabar — Gelombang protes kembali muncul dari warga Desa Tejojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, terkait aktivitas proyek pembangunan yang dilakukan oleh PT Bogorindo Cemerlang. Warga menilai aktivitas tersebut tidak memiliki kejelasan izin, bahkan disebut-sebut berada di atas lahan yang masih berstatus sitaan Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Perwakilan masyarakat Desa Tenjojaya, Dodi Supriyadinata, menjelaskan bahwa permasalahan bermula dari kerusakan tanaman milik warga yang diduga dilakukan oleh pihak perusahaan. Menurutnya, masyarakat merasa dirugikan karena lahan yang selama ini mereka garap justru diganggu oleh pihak perusahaan tanpa ada penjelasan yang jelas.

“Berawal dari imbas perusakan tanaman masyarakat yang dirusak oleh pihak PT Bogorindo. Sementara pihak perusahaan terkesan cuci tangan dan saling lempar tanggung jawab,” ungkap Dodi.

Ia juga menegaskan bahwa masyarakat berani melakukan tumpangsari di area tersebut karena status lahan masih dalam pengawasan kejaksaan. Bahkan, menurut pengakuan warga, ketika papan penyitaan dipasang oleh Kejaksaan, pihak aparat penegak hukum sempat memperbolehkan warga untuk menggarap dan menjaga lahan tersebut.

“Kami tidak merasa memiliki lahan itu, tapi kami diberi izin oleh pihak kejaksaan untuk menjaga dan memanfaatkan selama penyitaan berlangsung. Karena itu, kami minta aktivitas PT Bogorindo dihentikan dulu sampai ada kejelasan izin,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Desa Tenjojaya membenarkan bahwa pihaknya telah menerima aspirasi warga dan berupaya untuk memfasilitasi mediasi antara masyarakat dengan perusahaan.

“Intinya, warga dan para petani meminta agar pemerintah desa memediasi pertemuan dengan pihak perusahaan. Kami sudah mengundang perwakilan PT Bogorindo, dan memang ada beberapa hal yang disampaikan masyarakat terkait aktivitas perusahaan di wilayah kami,” kata Jamaludin Azis Kepala Desa Tenjojaya.

Namun, hingga saat ini, pemerintah desa mengaku belum menerima konfirmasi resmi dari PT Bogorindo mengenai izin pembangunan danau buatan yang menjadi inti proyek di lahan tersebut.

“Kami berharap PT Bogorindo bisa menanggapi dengan baik dan terbuka terhadap keluhan masyarakat. Semoga persoalan ini bisa diselesaikan dengan cara damai tanpa menimbulkan konflik di kemudian hari,” tambahnya.

saat awak media mencoba mengonfirmasi langsung perwakilan PT Bogorindo usai mediasi di kantor desa, pihak perusahaan terkesan menghindar. Beberapa perwakilan yang hadir memilih meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan resmi, meskipun telah dimintai tanggapan oleh sejumlah wartawan.

Persoalan ini kini menjadi sorotan warga sekitar yang menuntut kejelasan status hukum dan perizinan proyek. Mereka berharap pemerintah daerah maupun aparat penegak hukum dapat turun tangan untuk memastikan agar aktivitas perusahaan tidak menimbulkan dampak sosial maupun hukum di kemudian hari.