PANGANDARAN, LingkarJabar – Pelaku yang terbukti merayu, mengajak, atau mempromosikan investasi bodong terancam sanksi pidana berat. Selain hukuman penjara, mereka berpotensi dikenai denda hingga miliaran rupiah karena dianggap terlibat dalam penipuan dan manipulasi keuangan.
Advokat Ade Jenal Mutaqin, S.H atau yang kerap dipanggil Ade Vampir dari Kantor AV and Partners mengatakan, secara hukum pelaku investasi ilegal dapat dijerat sejumlah pasal, mulai dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), hingga Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Dalam KUHP, kata Ade, pelaku dapat dikenakan Pasal 378 KUHP lama maupun ketentuan KUHP baru Pasal 492 tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
“Modus biasanya tipu muslihat atau rangkaian kata bohong untuk menggerakkan orang lain menyerahkan uang atau barang. Unsurnya jelas penipuan,” ujar Ade di Kantor AV and Partners, Parigi, Pangandaran, Rabu, 11 Februari 2026.
Jika ajakan investasi disebarkan melalui media elektronik seperti media sosial, aplikasi, atau pesan instan, kata dia, pelaku juga dapat dijerat UU ITE sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU ITE.
“Penyebaran informasi bohong yang merugikan konsumen melalui media elektronik masuk kategori kejahatan siber,” jelasnya.
Dalam perkara dengan pola skema piramida atau Ponzi, pelaku juga berpotensi dijerat Undang-Undang Perdagangan. Aturan tersebut mengatur ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda maksimal Rp10 miliar bagi pelaku usaha yang menerapkan sistem skema piramida dalam distribusi barang atau jasa.
Ade menambahkan, tokoh publik atau pihak lain yang turut mempromosikan investasi bodong dapat terseret pidana jika dianggap membantu atau turut serta.
“Siapa pun yang dengan sengaja mempromosikan investasi ilegal, apalagi mengetahui risikonya, bisa diproses hukum sebagai pihak yang turut serta,” katanya.
Apabila dana hasil investasi bodong dialihkan, disembunyikan, atau disamarkan, pelaku juga dapat dijerat UU TPPU dengan ancaman hukuman lebih berat, yakni penjara antara tujuh hingga sepuluh tahun.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa menjadi korban segera melapor ke kepolisian. Korban juga dapat menempuh jalur restitusi untuk meminta ganti rugi serta melaporkan kasus ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) agar penanganan lebih cepat dan terkoordinasi.
“Semakin cepat dilaporkan, semakin besar peluang menelusuri aliran dana dan menindak pelakunya,” ujarnya. (Agus Giantoro)






