BANJAR, LingkarJabar – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Banjar, Polda Jabar, berhasil mengungkap kasus dugaan penipuan dan penggelapan kendaraan bermotor roda empat. Dalam kasus ini, tiga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa tiga unit mobil.
Kapolres Banjar AKBP Tyas Puji Rahadi, melalui Kasat Reskrim Polres Banjar Iptu Heru Samsul Bahri, mengungkapkan bahwa kasus ini bermula dari dua laporan yang diterima SPKT Polres Banjar pada 7 Maret 2025.
“Pelaku awalnya menyewa mobil dari korban sejak Desember 2024, namun hingga waktu yang disepakati, mobil tidak dikembalikan,” ujar Iptu Heru dalam konferensi pers di Mako Polres Banjar, Sabtu (22/3/2025).
Ketiga pelaku yang diamankan adalah RN (43) sebagai otak utama, serta YD (42) dan RZ (27) yang bertindak sebagai penadah. RN ditangkap di Kota Tasikmalaya, YD di Kota Banjar, dan RZ di Kabupaten Ciamis.
Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan tiga kendaraan, yaitu Toyota Calya merah, Daihatsu Xenia putih, dan Toyota Calya putih. Pelaku mengaku nekat melakukan aksi ini karena faktor ekonomi.
Dalam kesempatan tersebut, salah satu mobil dikembalikan secara simbolis kepada korban. Korban pun mengapresiasi kinerja Polres Banjar dalam mengungkap kasus ini. (Joe)