BOGOR, LingkarJabar – Pembacaan putusan Mahkamah Agung dengan Nomor 171 PK/Pdt/3024 dalam perkara Peninjauan Kembali (PK) berlangsung kondusif di lokasi PT BCMG Tani Berkah, yang terletak di Desa Banyuwangi, Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor.
Saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp terkait kehadiran kedua belah pihak dalam agenda tersebut, Camat Cigudeg, Ade Zulfahmi, mengarahkan agar pertanyaan lebih lanjut diajukan langsung kepada Pengadilan Negeri Cibinong sebagai penyelenggara. “Silakan tanyakan langsung ke Pengadilan Negeri Cibinong,” ujarnya.
Terkait jalannya proses eksekusi, Ade memastikan situasi tetap kondusif. “Harapan kami, kegiatan penambangan dapat terus berlanjut sesuai izin yang telah dimiliki. Untuk lebih jelasnya, silakan menghubungi pihak perusahaan,” tambahnya, Kamis (20/3/25).
Sementara itu, Chen Tian Hua, salah satu anak dari pihak tergugat, menyampaikan harapannya agar keadilan dapat ditegakkan secara nyata. “Saya sangat berharap bisa mendapatkan keadilan yang sesungguhnya, sehingga tradisi yang telah dijalankan ayah saya dalam mendukung masyarakat lokal melalui program pemberdayaan dapat terus berlanjut,” tuturnya.
Chen juga menegaskan keyakinannya terhadap sistem hukum Indonesia. “Kami percaya bahwa Indonesia sebagai negara hukum memiliki institusi peradilan yang mampu menjaga martabat keadilan yang sejati. Kami berharap hukum di Indonesia dapat memulihkan hak-hak kami serta melindungi kepentingan investor asing. Hal ini penting untuk menunjukkan dan mewujudkan semangat supremasi hukum serta iklim investasi yang sehat di Indonesia,” ungkapnya kepada lingkarjabar.com. (Ria)