Berita  

Panit Binmas Polsek Cisaat hadiri Pemusnahan KTP el rusak dan invalid di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab.Sukabumi

 

Cisaat-Panit Binmas Polsek Cisaat Polres Sukabumi Kota Iptu Duduh Abdurahman hadiri pemusnahan KTP el Rusak dan Invalid di halaman Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sukabumi.Kamis(29/12/2022).

Sebanyak 34.756 keping KTP el yang dinyatakan rusak atau invalid tak terpakai lagi lantaran rekaman data yang ada didalamnya tidak bisa terbaca, baik secara kasat mata maupun secara digital. Jumlah KTP el rusak itu merupakan hasil pengumpulan mulai awal dilaksanakannya program perekaman KTP el di seluruh wilayah Kabupaten Sukabumi.

Sedangkan dasar dilakukannya pemusnahan sesuai perintah dari Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Surat Edaran (SE) bernomor 470.13/1176/SJ tentang penatausahaan KTP el rusak atau invalid.

Baca Juga :  Pererat Tali silaturahmi Bhabinkamtibmas Polsek Cisaat dan Babinsa saat sambangi warganya

Dari 4 hal dalam SE Kemendagri yang ditujukan kepada seluruh jajaran Kepala Daerah Kabupaten /Kota di Indonesia, salah satunya menyebut kepada Kepala Disdukcapil diminta untuk melakukan pendataan terhadap KTP el yang rusak atau invalid di wilayah masing – masing.

Jika dalam pendataan masih ada temuan KTP el rusak atau invalid maka diperintahkan harus dimusnahkan dengan cara dibakar. Sebelum dibakar KTP el tersebut telah digunting terlebih dahulu.