SUKABUMI, LingkarJabar – Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi tidak dapat membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar karena perkara tersebut telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Hal ini ditegaskan oleh Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi melalui aplikasi perpesanan, yang menjawab dengan singkat “Ne bis in idem”.
Asas hukum “Ne bis in idem” (tidak dua kali dalam hal yang sama), Yang berarti melarang seseorang untuk diadili dua kali untuk perkara yang sama jika sudah ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Dalam konteks kasus ini, perkara tersebut tidak dapat diajukan kembali untuk diadili karena telah diputus oleh pengadilan dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
Sebelumnya, masyarakat Desa Tenjojaya, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, telah mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi untuk membuka kembali kasus pertanahan eks-HGU PT Tenjojaya seluas ±299 hektar. Dalam surat terbuka yang disampaikan kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Sukabumi, masyarakat meminta agar kasus tersebut ditangani secara serius dan transparan.
Surat terbuka tersebut memiliki empat poin utama, yaitu pemeriksaan ulang proses hukum, pemasangan papan sita, penelusuran dan pengamanan fasilitas umum, dan pemeriksaan instansi terkait. Namun, dengan adanya asas hukum “Ne bis in idem”, kemungkinan besar kasus ini tidak dapat dibuka kembali. (Wn)






