BOGOR, LingkarJabar – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi mengeluarkan Peraturan Gubernur atau Pergub yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat dalam rangka mencegah banjir dan menjaga swasembada pangan.
“Saya mengeluarkan peraturan gubernur yang melarang alih fungsi lahan di seluruh Provinsi Jawa Barat, lahan yang menggunakan areal hutan, alih fungsi lahan areal perkebunan, alih fungsi lahan areal persawahan, alih fungsi danau, dan alih fungsi sungai,” kata Dedi Mulyadi di Jakarta, pada Senin 17 Maret 2025.
Pergub ini, lanjutnya, akan mempengaruhi seluruh regulasi Provinsi Jawa Barat dan nantinya seluruh areal ini akan berdampak pada peningkatan produktivitas tangan.
Dedi mengatakan bahwa di balik penanganan banjir terdapat upaya penanganan ketahanan pangan.
Hal ini dikarenakan efek dari sungai pada ujungnya adalah areal pertanian, dan dampak dari areal pertanian ujungnya adalah produktivitas beras.
Dengan demikian Pemerintah Provinsi Jawa Barat berupaya mengembalikan fungsi sungai, fungsi danau atau situ, dan juga mengembalikan fungsi rawa-rawa sebagaimana mestinya.
Terkait dengan telah dikeluarkannya Peraturan Gubernur (Pergub) larangan tersebut, bagaimana dengan alih fungsi lahan dikawasan gunung salak yang sudah sangat mengkhawatirkan. Apakah vila, cafe dan tempat rekreasi dikawasan tersebut akan dikembalikan ke fungsi semula (Bongkar). kita tunggu aksi keberanian yang luar biasa dari gubernur Jawa Barat.(*)