LINGKAR JABAR – Kuasa hukum PT baladewa Indonesia melayang surat somasi terhadap PPK pejabat pembuat komitmen (PPK) Dinas Lingkungan Hidup jawab Barat, kaitan pembatalan sepihak pemenangan tender perluasan TPA tempat pembuangan akhir sampah
Somasi di layangkan akibat perbuatan dugaan pembatalan sepihak tender kontrak perluasan TPA Sarimukti yang merugikannya pemenang tender pertama sehingga menjadi dugaan perbuatan melawan hukum,
Berdasarkan surat somasi yang di layang kan kuasa hukum PT baladewa dewa Indonesia menerangkan, bahwa. “pemenang surat penujukan penyedia barang dan jasa (SPPBJ) bernomor 01/pbls,04/01/SPPBJ/PERLUASAN-TPKS /PSTR/2024 itu di Menag kan PT baladewa Indonesia, yang di dapat tgl 5 April 2024,
“Tetapi setelah kami lakukan proses persiapan untuk pelaksanaan pekerjaan tetapi kami mendapat informasi pada tgl 5 mei 2024 bahwa tender yang sudah di menangkan PT baladewa Indonesia di batalkan sepihak dengan alasan dugaan penjualan proyek yang sudah berkontrak tersebut,” Ucap Saleh Hidayat
Dengan tidak ada jawaban yang memuaskan terkait somasi yang di layangkan kuasa hukum PT baladewa Indonesia, kuasa hukum pun melanjutkan dengan melaporkan permasalahan tersebut di PTUN Bandung dengan no laporan no perkara 108/2024/PTUN,BDG
“Dan sekarang masih menunggu waktu sidang yang akan di laksanakan tgl 27/08/2024 di PTUN Bandung,” Pungkas Saleh