BANJAR, LingkarJabar – Kota Banjar kembali menempati posisi paling rendah dalam penetapan Upah Minimum Kota/Kabupaten (UMK) di Jawa Barat. Untuk tahun 2025, UMK daerah tersebut ditetapkan sebesar Rp 2.204.754, angka yang menunjukkan tidak adanya kemajuan signifikan sejak beberapa tahun terakhir. Dengan proyeksi kenaikan 10,5%, UMK 2026 diperkirakan hanya berada di kisaran Rp 2,43 juta, jauh dari standar kebutuhan hidup layak bagi para pekerja.
Sejumlah kalangan menilai UMK Kota Banjar saat ini tidak mencerminkan kelayakan hidup pekerja. Dengan nominal yang bahkan belum menyentuh Rp 2,5 juta, buruh dinilai sulit memenuhi kebutuhan pokok seperti pangan, tempat tinggal, pendidikan, hingga layanan kesehatan. Kondisi ini disebut menciptakan lingkaran kemiskinan struktural, di mana tingginya produktivitas tidak berbanding lurus dengan kesejahteraan pekerja.
Tuntutan kenaikan UMK menjadi Rp 3,5 juta yang disampaikan kalangan buruh dinilai bukan sebuah tuntutan berlebihan. Besaran tersebut dianggap wajar untuk menjamin:
- Kebutuhan Hidup Layak (KHL)
Angka Rp 3,5 juta disebut sebagai batas minimum agar pekerja dapat hidup layak dan tetap produktif. - Pendorong Ekonomi Lokal
Upah yang memadai akan meningkatkan daya beli masyarakat, mendorong konsumsi, dan menggerakkan ekonomi serta pelaku UMKM di Kota Banjar. - Pengurangan Kemiskinan dan Ketimpangan
UMK rendah dinilai memperlebar jurang ketimpangan. Kenaikan UMK diyakini dapat meningkatkan kualitas hidup dan mengurangi beban sosial pemerintah daerah.
Pemerintah Kota Banjar bersama Dewan Pengupahan diminta mengevaluasi formula penetapan upah yang dinilai tidak lagi relevan. Aktivis dan pemerhati sosial menilai Kebutuhan Hidup Layak seharusnya kembali menjadi dasar utama dalam menentukan UMK, bukan sekadar mengikuti formula turunan regulasi.
Para pengusaha juga diimbau memandang upah layak sebagai investasi jangka panjang dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
“Buruh Tidak Menuntut Kemewahan, Tetapi Keadilan”
Salah satu aktivis pekerja, Irwan Herwanto, menegaskan bahwa tuntutan buruh Kota Banjar bukanlah hal yang berlebihan.
“Buruh Kota Banjar tidak menuntut kemewahan, tetapi keadilan. Target Rp 3,5 juta adalah kebutuhan minimum agar pekerja dapat hidup layak dan berkontribusi maksimal bagi daerah,” ujarnya.
Irwan dikenal sebagai aktivis dan pemerhati sosial, sekaligus Ketua Serikat Pekerja Sinar Baru Banjar, Ketua SAPMA Pemuda Pancasila Kota Banjar, serta alumni GMNI Banjar.






