SUKABUMI, Lingkar Jabar — Persoalan transparansi dalam pengelolaan dana umat menjadi salah satu pesan penting yang disampaikan dalam khutbah Jumat. Jamaah diingatkan bahwa setiap dana yang dihimpun dari masyarakat, baik melalui infak, sedekah, wakaf maupun bentuk sumbangan lainnya, merupakan amanah yang harus dikelola secara jujur, terbuka dan dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam khutbah tersebut disampaikan bahwa kepercayaan masyarakat merupakan modal utama dalam pengelolaan dana umat. Karena itu, pihak yang diberikan amanah untuk mengelola keuangan umat dituntut tidak hanya menjalankan pengelolaan secara baik, tetapi juga memberikan informasi yang jelas mengenai sumber, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana.
“Dana umat bukan milik pribadi maupun kelompok tertentu. Ketika masyarakat memberikan amanah, maka pengelola berkewajiban menjaga dan mempertanggungjawabkannya,” demikian salah satu pesan yang disampaikan dalam khutbah.
Transparansi dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan jamaah. Penyampaian laporan secara berkala mengenai pemasukan dan pengeluaran dana dapat menjadi bentuk pertanggungjawaban sekaligus mencegah munculnya prasangka dan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Khutbah juga mengingatkan bahwa amanah dalam mengelola harta umat memiliki dimensi moral dan keagamaan. Pengelolaan dana yang tidak jelas, tidak tertib administrasi, maupun minim informasi berpotensi menimbulkan pertanyaan dari masyarakat yang selama ini menjadi sumber kepercayaan dan dukungan.
Karena itu, pengurus masjid, lembaga keagamaan maupun pihak lain yang menerima dan mengelola dana umat diharapkan membangun budaya keterbukaan. Informasi keuangan dapat disampaikan melalui laporan tertulis, pengumuman kepada jamaah maupun mekanisme lain yang mudah diakses sesuai dengan kebutuhan dan kondisi masing-masing lembaga.
Pesan tersebut menjadi pengingat bahwa transparansi bukan semata-mata persoalan administrasi, melainkan bagian dari menjaga amanah dan kepercayaan umat.
Pada akhirnya, pengelolaan dana umat diharapkan tidak hanya berorientasi pada terselenggaranya berbagai kegiatan keagamaan dan sosial, tetapi juga mampu menghadirkan tata kelola yang jujur, terbuka dan bertanggung jawab sehingga kepercayaan masyarakat tetap terjaga.






