Bogor, Lingkar Jabar – Ketua BPPKB Banten DPAC Cigombong, Acay, mengecam keras tindakan oknum Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kecamatan Cigombong yang menurunkan bendera organisasi BPPKB Banten tanpa menyampaikan surat pemberitahuan terlebih dahulu.
Menurut Acay, langkah tersebut tidak mengikuti prosedur yang berlaku dan tidak mencerminkan komunikasi yang baik antarinstansi dengan organisasi kemasyarakatan. Ia menegaskan, jika memang akan dilakukan penertiban, pihak berwenang seharusnya berkoordinasi dan menyampaikan pemberitahuan secara tertulis kepada pengurus organisasi sebelumnya.
“Kami sangat menyayangkan penurunan bendera organisasi yang dilakukan tanpa surat pemberitahuan. Jika ada aturan yang harus ditegakkan, hendaknya pelaksanaannya sesuai prosedur dan didahului komunikasi yang baik.” – ujar Acay.
Lebih lanjut, ia berpendapat bahwa kegiatan penertiban seharusnya difokuskan pada reklame, spanduk, atau media promosi yang benar-benar mengganggu ketertiban umum serta kelancaran aktivitas pengguna jalan. Penurunan atribut organisasi tidak sepatutnya dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan.
Pihak BPPKB Banten DPAC Cigombong meminta Pemerintah Kecamatan Cigombong beserta Satpol PP Kabupaten Bogor untuk memberikan penjelasan resmi terkait dasar hukum maupun alasan penertiban tersebut. Hal ini penting agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di kalangan masyarakat maupun antarorganisasi kemasyarakatan.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari pihak Satpol PP Kecamatan Cigombong terkait alasan penurunan bendera tersebut. Apabila nantinya didapatkan penjelasan dari pihak terkait, redaksi akan menyampaikannya sebagai bagian dari prinsip keberimbangan pemberitaan.






